PALEMBANG, Halosumsel– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin (Disnakertrans Muba) menyuarakan sikap resmi daerah dalam Forum Pemerintah Daerah bertajuk “Memperkuat Inisiatif dan Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan di Kabupaten Penghasil Batubara di Provinsi Sumatera Selatan” yang diselenggarakan oleh Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Novotel Palembang, Rabu (29/7/2026).

Forum strategis ini menghadirkan jajaran narasumber kunci tingkat nasional, yakni Marsya M. Handayani (Deputi Direktur Bidang Program ICEL), Rizky H. (Tim EITI Kementerian ESDM), Vallisa (Kementerian PPN/Bappenas), dan Astrid Debora (EITI), guna merumuskan kerangka kebijakan transisi energi yang selaras antara pemerintah pusat, daerah, dan standar transparansi global.

 

Dalam forum tersebut, Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, A.P., menegaskan bahwa proses transisi energi dari fosil menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak boleh mengorbankan kesejahteraan para pekerja tambang dan masyarakat di daerah penghasil.

“Transisi energi bukan sekadar agenda teknis penurunan emisi, melainkan agenda kemanusiaan dan keadilan sosial. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau pensiun dini akibat pengurangan operasional tambang, hak normatif pekerja wajib dibayarkan seratus persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kami juga mengusulkan audit penyelesaian hak ketenagakerjaan dijadikan syarat mutlak atau clearance sebelum dokumen rencana pascatambang disetujui oleh Kementerian ESDM,” tegas Herryandi Sinulingga

Guna mencegah risiko pengangguran serta mempersiapkan generasi muda Muba maju lebih cepat di era ekonomi hijau kedepan. Disnakertrans Muba mendorong pemerintah pusat melalui Bappenas dan Kementerian ESDM bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk merumuskan program pelatihan green jobs secara terintegrasi.

Program pelatihan tersebut mencakup empat kluster strategis: pengolahan bioenergi dan biomassa dari limbah sawit serta kayu energi, instalasi dan pemeliharaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap maupun terapung, reklamasi dan restorasi lahan pascatambang berbasis teknologi drone dan sistem informasi geografis, serta keselamatan kerja lingkungan dan manajemen karbon.

Selain penyiapan kompetensi industri, Musi Banyuasin mendorong optimalisasi lahan bekas tambang dan lubang tambang (void) untuk ditransformasikan menjadi kawasan ekonomi produktif seperti PLTS Terapung, kawasan pertanian, dan perikanan terpadu dengan mengandalkan keterlibatan BUMDes serta Koperasi Pekerja. Seluruh kegiatan reklamasi dan pengelolaan kawasan pascatambang wajib menyerap sekurang-kurangnya tujuh puluh persen tenaga kerja lokal melalui skema padat karya.

Sebagai bentuk komitmen nyata daerah, Pemkab Muba di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha Tohet, S.H. dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen juga memperkuat jaring pengaman ekonomi melalui Program Keluarga Maju (PKM) yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Program ini mengalokasikan hibah modal usaha sebesar Rp10 juta per penerima manfaat untuk memfasilitasi Warganya yang Masuk Desil 1-5 DT-SEN dan keluarganya membangun wirausaha mandiri.

“Bantuan pemberdayaan wirausaha dari APBD Muba ini bersifat melengkapi dan memperkuat ketahanan ekonomi warga.

Dengan sinergi Bappenas, Kementerian ESDM, ICEL, dan pemerintah daerah, kita wujudkan transisi energi yang adil, melindungi pekerja, dan membuka peluang kerja baru bagi generasi muda Sumatera Selatan,” tutup Bang Lingga ini.

Rel