Halosumsel.com-
Tersangka Ardiansyah (19) warga Desa Srikenana Kota Negara Kabupaten OKUT berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil milik korban, satu unit mbil Avanza warna abu-abu metalik nopol B 1619 PYF milik tersangka, satu gunting besar dan gunting kecil, seperangkat Kunci letter T dengan empat buah mata kunci, satu senapan angin, seperangkat obeng, sebilah pisau, kunci letter L, satu senter dan seperangkat kunci -kunci. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Kini anggota kami masih kembangkan kasusnya. Sedikitnya tiga lokasi yang sudah dilakukannya. Namun, kami tetap akan cek lokasi dan kembangkan kasusnya lebih dalam,” tegas Maruly Pardede SIk MH kepada awak media.
Sementara tersangka saat diwawancarai mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian mobil.
“Di kawasan Bukit, KM 12 dan Jalan Dwikora depan PS. Saya tidak sendiri melainkan dibantu teman,” singkatnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Muhammad Yunus Alfian (43) warga Jalan Sabokingking Gang Bambu Komplek Navigasi No 48 RT 31 RW 06 Kelurahan 3 Ilir mengadu ke Polresta Palembang. Bagaimana tidak, mobil Mitsubishi Triton Double Kabin warna putih nopol BG 9314 DH dicuri saat parkir di Jalan Mayor Ruslan No 175 C Krlurahan 9 Ilir, Senin (11/4) pukul 03.30 WIB. (selfy)
