Halosumsel.com-
Terlibat dalam kasus pencopetan dompet polisi yang bertugas di Polsek Ilir Timur I saat berada di kawasan Pasar Burung Cinde satu bulan yang lalu, Pendi (37) warga Jalan Talang Kerangga Lorong Darma Bhakti Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang pada Kamis (14/4) siang. Sampai saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik di ruang Unit Pidana Umum Polresta Palembang.
Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH mengatakan, saat beraksi tersangka tidak sendiri, melainkan dibantu temannya.
“Tersangka ini beraksi bersama temannya yang berprofesi sebagai pengendara becak motor (bentor) dan sering mangkal di kawasan Cinde. Kini kami masih terus memburu pelaku lainnya. Tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.
Ketika diwawancarai tersangka membantah dirinya terlibat dalam aksi pencopetan itu.
“Memang saat kejadian teman saya yang bawa bentor menemukan dompet di pinggir jalan. Lalu, saya mendekati dia dan meminta isinya bagi dua. Dalam dompet itu berisi uang Rp 400 ribu, setelah itu dompet saya bawa. Penasaran saya buka lagi dompet itu, ternyata milik polisi. Kini uangnya sudah habis untuk mabok acara orgen tunggal pak,” terangnya. (selfy)’Nyopet’ Pendi Meringkuk Disel
PALEMBANG – Terlibat dalam kasus pencopetan dompet polisi yang bertugas di Polsek Ilir Timur I saat berada di kawasan Pasar Burung Cinde satu bulan yang lalu, Pendi (37) warga Jalan Talang Kerangga Lorong Darma Bhakti Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang pada Kamis (14/4) siang. Sampai saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik di ruang Unit Pidana Umum Polresta Palembang.
Kanit Pidum Polresta Palembang, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH mengatakan, saat beraksi tersangka tidak sendiri, melainkan dibantu temannya.
“Tersangka ini beraksi bersama temannya yang berprofesi sebagai pengendara becak motor (bentor) dan sering mangkal di kawasan Cinde. Kini kami masih terus memburu pelaku lainnya. Tersangka akan kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.
Ketika diwawancarai tersangka membantah dirinya terlibat dalam aksi pencopetan itu.
“Memang saat kejadian teman saya yang bawa bentor menemukan dompet di pinggir jalan. Lalu, saya mendekati dia dan meminta isinya bagi dua. Dalam dompet itu berisi uang Rp 400 ribu, setelah itu dompet saya bawa. Penasaran saya buka lagi dompet itu, ternyata milik polisi. Kini uangnya sudah habis untuk mabok acara orgen tunggal pak,” terangnya. (selfy)
