Halosumsel.com-
Warga Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kepala Desa, Alpian, kembali mendesak kepada menejemen Pt. Hamita Utama Karsa (HUK) membayar dana konfensasi atas lahan miliknya yang belum dibayarkan karena dianggap pihak perusahaan tidak menempati janji alias mencla-mencle dan yang yang membuat ratusan warga yang tergabung dalam masyarakat Desa Gajah Mati itu karena dianggap salah seorang prjabat penting diperusahaan menghanggap tuntutan warga desa itu dianggap hanya sekedar isu bahkan mantan presiden RI ke-6 saja tidak dihiraukan, jelas Alpian Kades Gajah Mati kepada wartawan (20/3) semalam dikediamannya.
Dikatakan Alpian, desakan warganya itu karena mereka mendengar sendiri saat melakukan temu wajah antara warga dengan pihak perusahaan di kantor Sentral waktu itu dijanjikan bahwa pihak perusahaan secepatnya akan membayarkan dana konfensasi yang belum dibayarkan.
Warga juga dalam dialog bersama pihak perusahaan saat itu mengusulkan pembayaran itu paling akhir pertengahan Maret 2016 ini dan sekarang sudah pada minggu ke-3 Maret juga pihak perusahaan belum memberikan kejelasan.
Kemungkinan kata Alpian, warga itu akan melakukan alternatif pilihan kedua yakni mengukur lahannya sendiri yang sudah digarap oleh perusahaan dan kini juga lahan itu sudah menghasilkan dan kalau memang pihak perusahaan berusaha ingkar janji serta meremehkan tuntutan warganya silahkan bagi menejemen perusahaan itu jika ingin buktinya.
Karena lanjut Alpian, yang memiliki lahan yang sekarang ditanami batang sawit dan menghasilkan yang dinikmati oleh Pt. Hamita Utama Karsa sekarang tidak hanya warga yang berdumisili di Desa Gajah Mati, melainkan ada yang di Betung Banyuasin, Lain dan Sungai Lilin Muba juga banyak.
Maka kata Alpian, kalau pihak menejemen perusahaan itu mau menantang masalah hak warga itu silahkan, karena sudah jelas lahan yang belum dikonfensasi itu datanya.
Kepala Desa Gajah Mati, menerima perwakilan warga itu mendatangi kantornya untuk menindaklanjuti aksi mereka (23/2) yang lalu mendatangi Kantor Central Pt. Hamita di Tabuhan dan melalui perwakilan warga mereka mendesak agar pihak perusahaan itu segera memenuhi tuntutannya tentang pembayaran konvensasi atau menyerahkan lahan plasma kepada warga dari lahannya seluas 1.705 ha.
Diakui Kades, memang lebih 500 orang itu bukan semuanya warga yang berdumisili didesa ini, tetapi ada 80 persennya warga Gajah Mati. Yang lainnya ada yang tinggal diwilayah Kecamatan Betung, Lais dan Sungai Lilin termasuk di Kecamatan Pulau Rimau.
Alpian menambahkan memang sudah ada lahan yang sudah dikonvensasi seluas 545 ha dan terakhir diterima warga tahun 2012 dari pihak perusahaan itu, namun ada juga yang belum dikonvensasi seluas 1.705 ha dengan dirincian sesuai data : di Blok A 6-A 11 seluas 172 ha
Blok B 4-B 8 seluas 318 ha
Blok C 2-C 11 seluas 320 ha
Blok D 3-D 11 seluas 275 ha
Blok E 5-E 10 seluas 160 ha
Blok F 3-F 11 seluas 420 ha dan
Blok G 7 seluas 40 hektar.
Selaku Kepala Desa lanjut Alpian dirinya tetap akan meneruskan amanah warganya itu dan dirinya juga berharap agar pihak menejemen dapat merealisasikan yang menjadi tuntutan warganya itu, sebab saat ini mereka sudah sangat sabar menunggu janji itu dan mengandalkan hasil kebun karet hasil sadapan getahnya tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
Tuntutan warga itu dikatakan Alpian, agar pihak menejemen Pt Hamita jangan dianggap sepele, kalau sampai warga itu habis kesabarannya dan berbuat nekat selaku Kades saya tidak dapat berbuat banyak, itu namanya pihak perusahaan memaksa warganya untuk berbuat sesuatu namanya.(waluyo)

