Halosumsel.com-
Korban penggusuran pembangunan kampus UIN Raden Fatah, Warga lorong Areng dan Tasuba RT 11 kelurahan 8 ulu kecamatan Seberang Ulu I palembang melakukan pertemuan dengan Satuan Pol PP Kota Palembang membahas rencana penggusuran terhadap bangunan di area pembangunan universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah sesuai panggilan nomor 640/1923/PP/2015 tertanggal 24 juni 2015.
Dalam surat tersebut menyebutkan menidaklanjuti surat universitas islam (UIN) Raden Fatah palembang tanggal 11 jun 2015 nomor: In.03/3.4/KS.04.02/215/2015 perihal permohonan pengamanan dan pengosongan bangunan liar diatas lahan UIN Raden Fatah Kel. 5 Ulu dan 8 Ulu kec seberang ulu I palembang sejalan dengan surat Gubernur Sumatera selatan tertanggal 15 Juni 2015 nomor 300/1589/Sat Pol PP V /2015 perihal penertiban bangunan liar diwilayah jakabaring palembang
.Disebutkan pula dalam surat tersebut, setelah dilakukan penelitian bangunan/gubuk dimaksud benar berada diatas tanah milik UIN Raden Fatah nomor 51 tanggal 2 oktober 2012. Hal itu bertentangan dengan perda no 05 tahun 2010 tentang mendirikan bangunan dan perda no 44 tahun 2002Jo,perda nomor 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban.Pada saat rapat dengan pihak UIN dan Pol PP, rabu (01/07) siang,
Pendaping warga lorong Areng dan Tasuba RT 11 kelurahan 8 ulu kecamatan Seberang Ulu I Ratih Kadri mempertanyakan hak dan kewajiban terhadap penyelesaian sengketa yang saat ini masih dalam proses, serta meminta tanggungjawab pemerintah kota Palembang untuk memfasilitasi penyelesaian ganti rugi terhadap warga yang memiliki alas hak atas tanah mereka.
Sebab, menurutnya warga yang saat ini terancam akan digusur adalah warga kota Palembang juga, oleh karenanya perlu ada perhatian dari pemerintah dalam hal ini Walikota untuk ikut menjembatani pergantian hak atas tanah warga yang memiliki alas hak.“Mereka yang mau digusur juga adalah warganya kota palembang, selama ini mereka telah membayar pajak kok, kenapa pada saat mereka bermasalah pemerintah belum ada reaksi untuk membantu memncari solusi,” kata Ratih.
Sebagai pihak yang diberi mandat oleh warga, Ratih kembali meminta agar ada hitam diatas putih mengenai hak-hak warga sesui ketentuan didalam rekomendasi yang dikeluarkkan oleh komnas HAM yang tercantum dalam surat Komisi Hak Asasi Manusia RI tertanggal 7 Januari 2014 nomor 076/Rek/Mediasi/XI/2014, Disitu tercantum kesepakatan sebagai berikut:1.Warga yang tempat tinggal dilahan IAIN Raden. Fatah akan direlokasi ke rumah susun sewa (Rusunawa) dikecamatan keertapati dengan bantuan biaya pemindahan sebesar Rp.1.500,000/KK dari UIN Raden Fatah serta kemudahan lain.2. Warga yang tidak berkeinginan tinggal di Rusunawa akan digganti dengan uang kerohimam sebesar. Rp. 6.500,000/rumah dari UIN Raden Fatah.3.
Sedangkan untuk warga memiliki alas hak lahan dan rumah yang ditempatkan akan diproses melalui biro tata pemerintahan provinsi sumatera selatan. “Saya fikir poin ketiga harus benar-benar diperhatikan oleh semua pihak baik pihak UIN Raden Fatah, Pemprov Sumsel serta Pol PP yang di beri kewenangan untuk melaksanakan pengosongan lahan yang di klaim UIN raden Fatah telah menjadi milik mereka,” tegas Ratih Lagi.
Sebenarnya kalau UIN konsisten dengan apa yang telah disepakati terdahulu tidak akan rumit permasalahan, sebab masyarakat tidak ada niat untuk menghambat, namun jangan lupa selesaikan dulu semua sangkutan yang ada. Sabar, adanya surat gubernur ke walikota mengenai pengosongan lokasi, termasuk masalah imb.
Masyarakat yang tidak memiliki alas hak segera mengosongkan lokasi.Ditempat yang sama yakni digedung Satpol PP di Jakbaring, Sekretaris Pol PP Sabar menyampaikan, tidak akan melakukan pembersihan lokasi pembangunan kampus UIN Raden Fatah secara brutal karena itu sama saja menzhilimi, namun tetap mengedepankan musyawarah mendengarkan alasan dari kedua belah pihak.Dengan alasan tersebut diatas maka sepakat dilakukan pemanggilan terhadap warga untuk melakukan musywarah untuk mendapatkan masukan secara berimbang sebelum melakukan pengosongan lahan sesuai yang diminta pihak UIN Raden Fatah.
” Memang kami akan mengosongkan lahan dengan alasan melaksanakan perda,namun tentu kami juga tetap mengedepankan rasa kemanusiaann, makannya kami undang hari ini untuk rapat, dan hasilnay nanti akan kami sampaikan ke pimpinan untuk di carikan solusi yang terbaik,”tegas Sabar
Menurutnya Masyarakat juga memiliki dasar dan perlindungan hukum yang sama, untuk yang memiliki alas hak silahkan melakukan upaya-upay hukum karena itu dibenarkan, Satpol PP akan melaksanakan tugas tentunya tidak secara gegabah, akan tetapi tetap sesuai aturan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Raden Fatah Kasinyo Harto menyampaikan bahwa pihak UIN tidak memiliki tanggung jawab untuk mengganti rugi namun semua itu adalah kewenangan pihak Pemprov Sumsel sebagai pihak pemberi hibah lahan, namun bisa dipastikan kalau memang belum diganti rugi, berapapu nilainya pihak pemprov pasti akan menggantikannya sesuai NJOP yang berlaku.“ Kami tetap akan koordinasi dengan pihak pemprov untuk penyelaian klaim masyarakat sesuai prosedur,” jelas Kasinyo.
Sejauh ini setidaknya hampir 40 KK telah menerima ganti rugi tahap awal, dengan persyaratan sesuai yang diharapkan, dan dalam beberapa hari kedepan Pemprov akan segera memberi jawaban yang diinginkan oleh masyarakat terkait masalah ganti milik warga yang memiliki alas hak.(sofuan)