Halosumsel.com-
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan pembayaran ganti rugi untuk tanah seluah kurang lebih 25 hektare,yang akan digunakan untuk membangun Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang yang berada dikawasan Jakabarin,hal ini diungkapkan Asisten pemprov sumsel Drs.H. Ikhwanuddin,M.Simenanggapi warga 8 ulu yang minta kejelasan ganti rugi
Dijelaskan Ikhwanuddin,” dokumen-dokumen yang kita miliki sudah jelas,sudah ada dua kali pembayaran pembebasan lahan dikawasan tersebut,pertama kita lakukan pada tahun 1991 dan 1996 yang pada waktu itu Nilai Jual Objek Pajak tertinggi sebesar 3.500 rupiah/meter,” ungkapnya
“Ada 146 warga yang sudah menerima ganti rugi tersebut,dan sudah dilakukan pembayaran,dan sampai sebelum dibangun tidak ada klaim warga yang belum dibayar,setelah ada rencana pembangunan ada klaim,”!ebernya
Menurut Ikhwanuddin,” dikawasan tersebut ada 25 ha,yang menjadi permasalahan bukan seluruhnya sekitar 15 ha yang diklaim masyarakat belum menerima ganti rugi,”ungkapnya
“Kita tegaskan silahkan yang belum diganti rugi untuk membawa dokumen-dokumennya,kita juga akan memberikan dokumen yang mana kita sudah melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut,sekali lagi pemprov sumsel tidak akan mengganti dua kali,itu menyalahi aturan yang ada,”tegasnya