Halosumsel-

Ini yang ketiga kalinya Niko Adrian (19) harus masuk lagi ke penjara akibat ulahnya yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Betung. Dari pengakuannya sejak umur 15 tahun sampai sekarang 19 tahun dirinya keluar masuk penjara karena beberapa kasus yang dilakukannya

“Waktu itu umur ku 15 tahun pertama melakukan kejahatan, maling sawit kena penjara 10 bulan, kemudian begal, hukumannya sama 10 bulan penjara, nah kasus ini, untuk kasus ini saya ingin tobat dan ini keinginan saya kasus terakhir dan tak ingin lagi mengulangi kembali, ” Katanya

Dalam Konferensi Pers di Mapolres Banyuasin Jumat (10/8) Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK didampingi Kasubag Humas AKP Ery Yusdi dan Kapolsek Betung Nazirudin menyebutkan bahwa kronologis kejadian pencurian yang nahas tersebut, dimana
pelaku Niko mencuri di rumah Kisworo dengan cara memukul korban pakai kayu. Hanya saja, korban berhasil melawan hingga pelaku kabur.

“Korban mempergoki pelaku tanpa ragu pelaku langsung memukul kepala korban hingga sekarang pesakitan. Lalu pelaku kabur dan belum sempat mengambil barang milik korban,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi SM Pinem, SIK

Berselang dari kejadian tersebut, terang Kapolres Yudhi, pelaku Niko kembali melakukan aksi pencurian bersama Agus dirumah Marzuki pada tanggal 29 Juli 2018. Saat itu pelaku mencuri dengan cara merusak kunci belakang rumah korban untuk menguasai harta korban. Akibatnya korban mengalami kerugian materi berupa 1 unit HP dan uang Rp 5.050.000.

“Setelah kejadian itu, korban Kisworo melaporkan kepada Polsek Betung, akhirnya sepekannya pelaku berhasil diamankan,”terang Kapolres

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel Polres Banyuasin. Menurut Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH, M.Si bahwa pelaku Niko sudah beberapa kali melakukan pencurian, sedangkan Agus baru pertama kali.

” Barang bukti yang diamankan 1 buah kayu reng, 1 pasang sandal dan 1 unit HP Merk Asus. Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) jo 53 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”katanya.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *