Halosumsel-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan memfokuskan penanganan Kasus-kasus kerusakan hutan, selain penanganan kasus pidana umum lainnya di tahun 2018,hal ini dikatakan Asisten Pidnan Umum (aspidum) Kejati Sumsel DR. R. Manthovani saati ditemui diruang kerjanya Kamis (28/12) Palembang
Dikatkan Manthovani,”
kita mempunyai kewenangan penuntut umum punya kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan juga kita bisa langsung turun ke lapangan dalam menangani kasus-kasus tersebut, ini dasar hukumnya kita menangani kasus perusakan hutan ini,” katanya
Selain alasan tersebut Manthovani juga mengungkapkan alasan lainnya,” Mengapa kita fokus penanganan kerusakan hutan,sekedar mengingatkan 2018 itu akan ada kemarau yang cukup panjang , menurut perkiraan kemarau 2018 akan lebih panjang daripada yang tahun 2017, ini untuk mencegah adanya kebakaran huyan dan Lahan,” ujarnya
Saat ini kita sedang mempetakan daerah di sumsel yang rawan pembalakan liar yang berakibat kebakaran hutan dan lahan,saat ini kita fokus di wilayah Musi Banyuasin dan Banyuasin,”ungkapnya
Ketika ditanyai apakah sudah ada kasus yang akan dibawa ke meja hijau ,Mathovani mengatakan,” saat inj ada tiga kasus yang kitan siap limpahkan, dua kasus perorangan dan satu kasus koorporasi,Insya Allah tahun depan awal Januari sudah siap dilimpahkan ” ujarnya
Kita tidak hanya fokus perorangan,tapi koorpierasi juga mulai dari izin usaha dan lainnya,ada lima perkara yang kita tangani ,kita juga mengejar pelaku penerima hasil pembalakan liar selain pelaku nya, karen kita akui ini sudah sistimatis, perusahan perusahan ini khususnya dalam menerbitkan izin izin yang palsu izin izin dari hutan dan yang palsu itu jadi itu Itulah yang kita akan fokus ke sana Ini ada pada individu ada korporasi tapi kemungkinan besar koperasi akan bertambah karena apa ada juga pihak-pihak yang menerima hasil kayu ilegal itu kan kita akan lakukan apa bahwa tindakan tersebut yang menerima hasil kayu ilegal ini semua suatu rangkaian yang sangat terjadi perlunya makan yang sistematis juga ini tidak hanya tidak hanya yang apa namanya itu yang motong yang menjadi supir angkot yang mengangkut tapi juga yang menerima hasil kegiatan ini,” tutup Manthovani (sofuan)

