Halosumsel.com
Hakim Pengadilan
Negeri Palembang menunda sidang perdana gugatan sengketa tanah selusa 4375 Hektar ditaksir sebesar 15 miliar, lantaran pihak tergugat III (Rizal) tidak hadir dipersidangan, Kamis (7/1).
Pihak penggugat (H Soetomo) melawan Djoni Mandala (tergugat I) Margaret Robby (tergugat II) Rizal (Tergugat III) dan Robby Hartono (Turut Tergugat). Sidang gugatan perdata yang d
ipimpin majelis hakim Togar SH MH serta dua hakim anggota Charles Simamora SH MH dan S Joko Sungkowo SH MH.
Kuasa hukum Soetomo, Yopie Bharata SH dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sumatera selatan menjelaskan, jika pada persidangan tersebut, gugatan belum sempat dibacakan karena salah satu tergugat tidak hadir.
“Tadi majelis menetapkan sidang akan dilanjutkan kamis depan,” ujar Yopie saat ditemui usai persidangan.
Saat ditanya apa yang menjadi inti dari gugatan yang dimajukan pihaknya, Yope menjelaskan ada 10 poin dalam gugatan. Namun, intinya kita menginginkan jika siapa pun yang menguasai tanah milik penggugat yang menjadi objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga, serta meminta tergugat untuk membayar kerugian yang dialami penggugat. Selain itu, keuntungan yang harus diperoleh penggugat sebesar Rp 15 Miliar.
“Dalam gugatan yang kita majukan kita meminta ganti rugi lahan seluas 4375 Hektar sebesar Rp 15 Miliar, dan juga meminta lahan tersebut dikembalikan ke pak Soetomo. Namun, proses persidangan harus tertunda karena salah satu tergugat (Rizal) tidak hadir,” terang Yopie.
Sementara itu tergugat I, Djoni Mandala saat dimintai tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh Soetomo yang tak lain orang tua kandungnya sendiri, terlihat tergesa-gesah dan seakan tak mau menanggapi pertayaan dari wartawan.
“Sudahlah, saya malu, ini urusan keluarga,” ucapnya, sembari meninggalkan wartawan.
Lain lagi yang disampaikan oleh Ruslan SH, Kuasa hukum dari Margaret Robby dan Robby Hartono yang menyampaikan atas gugatan ini pihanya memang belum sempat mempelajari materi gugatan, namun demikian pihaknya siap untuk melawan.
“Kalau materi gugatan belum sempat saya pelajari, namun kita siap melawan gugatan tersebut” tutupnya. (Hermansyah)
