Gara-gara konsumsi narkotika jenis sabu, Akhirnya Raden Muhammad Tommy (30) divonis dua tahun dan enam bulan (2.5 tahun) penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/1).
Sidang yang digelar dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Firman Pangabean SH. Majelis hakim menyebutkan bahwa sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dikarenakan terdakwa Raden Muhammad Tommy bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
” Menghukum terdakwa Raden Muhammad Tommy selama dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” pungkasnya.
Masih dikatakan Firman, membebankan terhadap terdakwa Raden Muhammad Tommy untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah. “Barang bukti sebanyak satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening dirampas untuk dimusnakan,” katanya.
Selain itu, Firman juga menjelaskan lebih jauh bahwa amar putusan yang dibacakan dimuka persidangan bahwa berdasarkan putusan ini terdakwa yang didampingi penasehat hukum, berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan, Terdakwa pun langsung menyatakan menerima atas putusan yang dijatuhkan kepada dirinya bahkan hal senada juga dikatakan oleh JPU juga menyatakan menerima terkait putusan mejelis hakim, “saya menerima pak hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada saya,” katanya.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Raden Muhammad Tommy lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimana sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang, Nina Lestarina SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama tedakwa menjalani masa penahanan sementara. (Hermansyah)
