Halosumsel.com
Terdakwa Ario Harnadi (28) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Masjid, RT 12, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Pria ini nekat melakukan aksi jambret terhadap pacarnya sendiri, Hal ini terungkap ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (12/1).
Dalam sidang yang digelar dengan agenda keterangan saksi yang diketuai majelis hakim Firman Pangabean SH. Saksi korban yang bernama Faras dihadirkan dimuka persidangan untuk mejelaskan kronologis kejadian yang dialaminya, bahkan dirinya mengaku bahwa terdakwa jambret tersebut adalah pacarnya.
“Ketika saya melintas di jalan raya, saya dijamber oleh salah satu pengendara motor, setelah pelaku diamankan, saya langsung kaget, ternyata pelakunya itu adalah pacar saya sendiri,” katanya.
Atas perbuatan terdakwa Ario Harnadi kepada korban, terdakwa pun pasrah diganjar oleh jaksa penuntut Sigit Subiantoro SH dengan dakwaan dalam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Selain itu, dimuka persidangan majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean SH, langsung menunda jalannya persidangan, setelah mendengarkan keterangan saksi korban, sidang kita lanjutkan pekan depan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (Hermansyah)

