Halosumsel.com

Terbukti menerima uang suap (Calo) dari CPNS, Akhirnya Tarmizi (38) warga Jalan Sudirman Gang Cemara II, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, dihukum selama empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/1).

Dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Kamaluddin SH MH, Dalam putusan disebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan pledoi dari penasehat hukum dan unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa Tarmizi serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dimuka persidangan dan keterangan saksi ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menerima atau memerikan uang suap dari CPNS, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa Tarmizi selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” jelasnya.

Masih dikatakan hakim Kamal, bahwa terdakwa tarmizi dipidana denda sebesar 200 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. “Barang bukti satu buah koper berwarna hitam, kartu ATM, serta dompet dirampas untuk dimusnakan dan uang tunai sebesar Rp 1.990.000.000 dirampas untuk negara,” pungkasnya.

Selain itu, hakim pun menjelaskan putusan yang dibacakan dimuka persidangan ini, terdakwa berhak menerima atau pun menolak dengan mengajukan upaya hukum banding, dengan masa pikir-pikir tujuh hari, bila tidak mengajukan banding maka dianggap menerima putusan. Terdakwa pun langsung menyatakan menerima atas putusan yang dijatuhkan kepada dirinya bahkan hal berbeda dikatakan oleh JPU juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan mejelis hakim walaupun putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan, Dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selamaempat tahun serta denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan penjara, “Saya menerima putusan itu pak hakim,” kata terdakwa Tarmizi sambil tertunduk lesu. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *