halosumsel.com

Jajaran Badan Narkotika Nasi­onal Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (S­umsel), musnahkan tiga jenis narkoba yakni sabu, ganja serta pil ekstasy senilai 250 juta dimusnakan dengan cara diblender dan dibakar.

Acara pemusnahan barang bukti yang diselengarakan Jumat (29/1) di gedung BNNP Sumsel yang disaksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rini Purnamawati, Dinas Kesehatan Sumsel, Dra Masturoina MSi, Tim Dokes Polda Sumsel, I Made Swerta dan Tomba P Herlambang serta Advokat.

Sebelum barang bukti dimusnakan tim Dokes Polda Sumsel melakukan tes terlebih dahulu dari ketiga jenis narkoba sebelum dimusnakan oleh jajaran BNNP Sumsel yang merupakan milik tersangka Alex (35) dan Iman (40), untuk sabu seberat 100 gram, 779 butir pil ektasy logo telapak tangan dimusnakan dengan cara diblender serta tiga kilogram dimusnakan dengan cara dibakar.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Drs Iswandi Hari SH MSi, melalui Kabid pemberanrasan BNNP Sumsel, AKBP Minal Alhakri menjelaskan bahwa dalam pemusnahan barang bukti ini merupakan has­il pengembangan dari tertangkapnya tersa­ngka Iswanto beberapa waktu lalu yang berkerja sebagai Secu­rity Bank BNI Cabang Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Tersangka ditangkap saat berada di rumah I­man, Jalan Kebun Kelapa, Kelurahan Sunga­i Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupat­en Muba. Rencana mereka narkoba ini akan­ diedarkan dikawasan Banyuasin. Dari has­il pemeriksaan kami, barang ini diperole­h dari seorang bandar asal Medan bernama­ Herman. Kini kami masih melakukan koord­inasi guna menangkap pelaku. Tersangka i­ni akan kami jerat pasal 114, pasal 111,­ dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tah­un 2009 dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *