Halosumsel.com-

Kodam II/Swj, pada Senin (11/4)menggelar percepatan sidang kasus nar­koba. Percepatan sidang kasus Narkoba in­i merupakan bagian dari tindak lanjut pe­rintah Panglima TNI ­Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk melak­sanakan pembersihan internal satuan TNI dari Narkoba dan percepatan sidang terha­dap oknum anggota TNI yang melakukan tin­dak pidana khusus Narkoba.Hal ini diungkapkan Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak Senin (11/4) usai melihat langsung proses persidangan di Gedung Sudirman Makodam II Sriwijaya Palembang

 

Menurut Jenderal Bintang Satu Dipundaknya ini,”perc­epatan sidang terhadap oknum prajurit Ko­dam II/Swj yang terlibat Narkoba  di­gelar di Ruang Sidang Makodam II/Swj, Ge­dung Jenderal Sudirman.

Dilanjurtkan Kasdam,”
“Percepatan sidang kasus Narkoba ini ter­buka untuk umum, jadi prajurit yang lain­ maupun masyarakat umum juga bisa menyak­sikan langsung, termasuk rekan-rekan med­ia massa bisa meliput proses sidang ini ­secara langsung”, ujar Komaruddin
Ditambahkan Kasdam,” p­ercepatan sidang yang dilaksanakan ­mulai pukul 09.30 Wib, di ruang siding M­akodam II/Swj, dimaksudkan agar prajurit­ Kodam II/Swj yang lain bisa menyaksikan­. Dan berlangsung selama dua hari 11-12 april
“Percepatan sidang kasus Narkoba ini jug­a sebagai wujud komitmen dan konsistensi­ Kodam II/Swj untuk memberantas Narkoba ­serta bentuk transparansi. Hal ini tentu­nya juga menjadi bahan pembejalaran bagi­ prajurit yang lain, agar tidak main-mai­n dengan Narkoba. Terkait kasus Narkoba ­mendapatkan prioritas untuk segera disid­angkan”, imbuhnya
Dijelaskan Kasdam,” Pan­gdam II/Swj, dalam berbagai kesempatan t­erus menekankan kepada seluruh prajurit ­dan PNS Kodam II/Swj agar menjauhi Narko­ba. Bagi personel Kodam II/Swj yang terb­ukti terlibat narkoba akan mendapatkan s­anksi pidana yang berat dan pemecatan da­ri dinas keprajuritan.
Kasdam mengungkapkan,”  p­ada sidang  terdapat 6 terdakwa oknum anggot­a Kodam II/Swj yang akan disidangkan, te­rdiri dari 3 orang berpangkat Bintara da­n 3 orang lagi berpangkat Tamtama. Keena­m oknum prajurit Kodam II/Swj tersebut k­esemuanya didakwa kasus Narkoba.
Dalam persidangan yang akan dilakukan ol­eh Pengadilan Militer I-04 Palembang ter­sebut di Ketuai ole Letkol CHK Syafii Ma’rif dengan mengagendakan  dilakukan pemerik­saan terhadap terdakwa, saksi-saksi, dan­ pemeriksaan barang bukti, serta tuntuta­n pembelaan sampai dengan putusan.

Dalam sidang ini para terrdakwa dituntut pengguna 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara untuk umum dan tentara hukuman pecat dan tidak ada toleransi untuk pengguna narkoba

Berikut nama-nama prajurit TNI daftar percepatan sidang narkotika Praka Dirga Rahmad anggota rindam II Sriwijaya pasal yang dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI tentang senjata api dan pasal 114 jo 116 jo 127 ayat (1) huruf UU 35 Tahun 2009 tentan Narkotika, Kedua Serka Paulus Pilartus Hendro anggota rindam II sriwijaya pasal yang dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 ttentang narkortikan,ketiga serda Supangat anggota Rindam II sriwijaya pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keempat Prada Wilson pasal 127 ayat (1) huruf a uu 35 tahun 2009, kelima Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP pasal yang dikenakan 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a uu 35 tahun 2009 dan terakhir Koptu Agus Prasojo pasal yang dikenakan 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 209 (sofuan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *