Halosumsel.com-
Akibat ulahnya memukuli seorang pedagang dengan sepotong kayu, Chindy Po (21) warga Lorong Sukajadi No 08 RT 14 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU II harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polresta Palembang, Minggu (5/6) kemarin.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam bukti: LP/B-1524/VI/2016/Sumsel/Resta pada tanggal 04 Juni 2016 yang dilaporkan Roidin, ketika berada di Pasar Induk Jakabaring Palembang pada Minggu (5/6) sekira pukul 23.00 WIB.
“Saat kejadian saya sedang bongkar muat barang berupa ikan Patin pak. Lalu, pelaku datang meminta uang. Karena tidak ada uang banyak, saya beri Rp 10 ribu. Kemungkinan dia tersinggung, 15 menit kemudian dia kembali mendatangi saya lagi. Dia marah dan memukuli wajah saya berulang kali. Belum puas, dia pun mengambil sepotong kayu dan memukuli saya hingga luka dibagian pelipis mata sebelah kiri dan luka robek di bahu sebelah kiri,” urai korban.
Sementara tersangka mengaku kesal dengan korban.
“Saya kesal pak,” singkatnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang mendalami keterangan tersangka.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan anggota kami,” beber Maruly saat dikonfirmasi diruangannya. (agustin selfy)
