Halosumsel.com-
Hingga saat ini dua kurir pil ekstasi, JJS (40) warga Rumah Susun Kelurahan 24 Ilir dan H (35) warga Gang Danau Kelurahan Bukit Kecil masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.
“Ya, mereka berdua kami tangkap ditempat berbeda, Rabu (17/8) pukul 21.00 WIB. Pertama kami berhasip menangkap JJS di depan parkiran Bioskop Ciniplex. Dari tangannya anggota sita 300 butir pil ekstasi logo LV warna ping keunguan senilai Rp 48 juta, tidak hanya itu kami juga sita dua unit alat komunikasi merek Samsung. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kami tangkap tersangka H di depan rumahnya. Kini anggota masih terus gali keterangan mereka,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto SIk didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta, Kompol Rocky Marpaung SIk kepada awak media, Senin (22/8) sore.
Dikatakan Tommy, masih ada satu pelaku lainnya yang terlibat dalam urusan ini, MC (DPO).
“Kini penyuplai barang haram ini masih kami buru. Dan mereka akan kami jerat pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
Sementara, tersangka H mengaku disuruh orang mengantarkan paket beramplop. Dengan upah sebesar Rp 200 ribu, dirinya meletakan paketan tersebut diatas motor JJS sebagaimana telah diperintahkan JJS.
“Saya sebelumnya lagi main gaplek. JJS menghubungi saya dan menyuruh mengantarkan paketan. Setelah mengantarkan pesanan, saya ditangkap polisi,” ujar residivis dalam kasus penganiayaan ini.
Sedangkan tersangka JJS mengaku mendapatkan barang dari MC.
“Saya dapat upah Rp 300 ribu, jika pesanan ini sampai ke tangan suruhannya pak. Ternyata suruhannya itu adalah polisi,” ujarnya. (agustin selfy)
