Halosumsel.com-
Sedikitnya 476,38 gram shabu dan 1931 butir pil ekstasi dimusnahkan Jajaran BNNP Sumatera Selatan, Kamis (8/9) pagi. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Yusmar Elfan dimusnahkan dengan cara di blender bercambur air berisi diterjen (air sabun_red).
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Minal Alkarhi MH mengatakan, pemusnahaan barang bukti ini sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP, yang mewajibkan penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti.
“Setiap penyidik memang diharuskan memusnahkan barang bukti hasil tangkapannya, guna menghindari penyalahgunaan barang bukti aparat yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya saat dibincangi awak media.
Dikatakan Minal, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari keterangan tersangka, apakah ada keterlibatan orang lain dalam perkara ini.
“Tersangka yang kita amankan dan di Polda baru-baru ini, tidak satu jaringan. Namun anggota kami tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya. (agustin selfy)
