Halosumsel-
“Betul, kami sudah mengundang psikiater untuk meriksa kejiwaan kedua tersangka yang termasuk sadis. Keduanya ini ditangkap anggota kita Polsek Kertapati dan Polresta Palembang. Penanganan berkas akan terus dilanjutkan penyidik Polresta,” ujar bapak berpangkat melati tiga ini serius.
Menurut orang nomor satu di Polresta itu, tidak ada penambahan tersangka.
“Tadinya memang Andreas diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata dia ikut terlibat. Dia ikut serta memperkosa korban. Dengan itu, penyidik menjerat mereka pasal 338 KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kedua pelaku pemerkosa disertai pembunuhan terhadap korban Fadhilah Putri (8) warga Jalan Ki Merogan Lorong Aman Kecamatan Kertapati pada Sabtu (20/5) kemarin akhirnya berhasil diungkap Tim gabungan Tekab 134 Polresta dan Polsek Kertapati, Senin (22/5) malam.
Kedua tersangka yang terhitung masih tetangga korban yang tinggal di Jalan Ki Merogan Lorong Aman RT 23 RW 05 No 1164 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, Irsani alias Ican (30) dan Andreas Putra Pratama (19) terpaksa digelandang ke Mapolresta Palembang, untuk menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
Penangkapan berawal saat petugas mengetahui keberadaan tersangka Ican. Tak buang waktu, Ican langsung disergap saat sedang di tidur di Pasar Induk. Ketika hendak pengembangan dengan mengejar pelaku, Andre, tersangka Ican mencoba kabur. Sehingga dengan terpaksa petugas menghadiahkan tujuh butir timah panas dikedua kakinya.
Berselang beberapa jam dari tertangkapnya tersangka Ican, akhirnya tersangka Andre pun berhasil diamankan dari kediaman pamannya yang berlokasi di KM 7 Kecamatan Sukarami. (agustin selfy)

