Palembang, Hakosumsel-
Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sumatera Selatan meminta klarifikasi kepada ULP Kabupaten Muara Enim perihal pekerjaan Konstruksi Rehab Gedung Dispora karena menetapkan pemenang tidak sesuai dengan mekanisme lelang hal ini dikatakan Ketua KRAK Sumsel Antoni AR Selasa (27/7/2021) dalam Siaran Persnya
Dikatakan Antoni,” kami meminta klarifikasi kepada Ketua ULP Muara Enim yang mana dalam proses penetepan pemenang lelang rehab Gedung Dispora senilai Pagu Rp, 8,9 Miliar dinilai sanggat janggal, kami menemukan adanya kejanggalan tersebut , pada saat penetepan lelang pertama tertanggal 9 Juli 2021 ditetapkan CV.JB sebagai pemenang , ujar Antoni
Sampai akhir masa sanggah tanggal 14 Juli 2021 masih CV . JB sebagai pemenang tender dengan penawaran senilai 8.8 Miliar Rupiah, tanpa pemberitahuan panitia melakukan perubahan masa sanggah dari tanggal 16-20 Juli 2021 dan masuk lah sanggahan peserta yang kalah pada saat itu CV GB , cerita Antoni
Masih menurut Antoni,” tanpa pemberitahuan perpanjangan masa sanggah akhirnya panitia menetapkan CV GB sebagai pemenang , disini kita mohon klarifikasi kepada Ketua ULP Muaraenim apakah ini benar adanya jangan menjadi simpang siur di masyarakat pemenang lelalng bisa di ubah ,” imbuh nya
Kita hanya mempertanyakan apakah ada aturan yang bisa merubah waktu masa sanggah dan proses kualifikasi yang lewat jadwal bisa di mundur kan waktunya, tanya Anton
(Sofuan )

