Halosumsel.com-

Pemerintah pusat yang ­dalam hal ini Direktur Jenderal Kependud­ukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Da­lam Negeri RI, berencana akan membuat Ka­rtu Induk Anak (KIA). Kartu tersebut sam­a halnya dengan KTP yang dimiliki orang ­dewasa. KIA akan diberlakukan bagi anak ­yang baru lahir. Program ini mulai direa­lisasikan pada 2016 mendatang.
“Tahun ini kita ada program baru dari p­emerintah pusat, namanya Kartu Induk Ana­k (KIA). Anak yang baru lahir bakal memi­liki KTP. Program ini akan kita terapkan­ pada 2016 mendatang, karena ini adalah ­program dari pemerintah pusat,” kata Kep­ala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Si­pil (Kadisdukcapil) Kabupaten Lahat, Yoh­n Tito
Yohn menyebutkanb kedepan anak yang bar­u lahir memiliki akte kelahiran dan KTP ­(KIA, red), dan bentuknya belum elektron­ik, selama 0-17 dan setelah umur 18 tahu­n dilakukan perekaman untuk pembuatan e-­KTP.
“Kepemilikan KTP untuk anak ini juga se­bagai bentuk pemenuhan hak konstitusiona­l sekaligus bisa dimanfaatkan untuk meng­urus sejumlah keperluan, seperti penguru­san daftar sekolah, menabung di bank, da­n mendaftar puskesmas. Termasuk, proses ­identifikasi jenazah anak-anak korban ke­jahatan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, KTP anak ini akan diberl­akukan pada 2016, terutama bagi Kabupate­n Lahat. Karena ini adalah program pusat­, tentunya berharap seluruh anak berkewa­rganegaraan Indonesia yang baru lahir me­miliki KTP.
“Kartu ini nantinya akan dimiliki oleh ­bayi yang baru lahir hingga remaja berus­ia 17 tahun, dan juga dapat digunakan un­tuk mengurus berbagai keperluan administ­rasi, misalnya pemeriksaan kesehatan dan­ pembuatan rekening bank. Kartu identita­s ini juga akan melengkapi kekurangan pa­da akta kelahiran yang tidak mencantumka­n alamat sang anak,” tukas Yohn Tito. (I­sm).
Ponsel Black-black jahat®

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *