Halosumsel.com
Lantaran nekat menjual Toto Gelap (Togel), Akhirnya M Yamin (68) dituntut selama 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/12).
Di ruang sidang Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Jumiati SH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, menyatakan perbuatan terdakwa yang bermukim di Jalan Di Panjaitan, Lorong Masjid Jamik, RT 12, RW 04, Kelurahan Plaju, kecamatan Plaju Palembang. Pria ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa M Yamin selama sepuluh bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” katanya.
Masih dikatakan JPU, membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu. “Barang bukti berupa uang tunai sebesar 39 ribu dirampas untuk negara. Selain itu untuk tiga lembar kertas rekapan togel dirampas untuk dimusnakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH didampingi hakim anggota Masrimal SH dan Sri Endang SH, setelah mendengarkan tuntutan JPU dimuka persidangan memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan pada tanggal 06 Januari 2016. (Hermansyah)
