Halosumsel.com –

Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji 14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan dibayarkan minggu depan atau tepatnya 27 dan 28 Juni mendatang.

Disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulfan, pembayaran gaji 13 dan THR PNS ini menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

“Perpresnya baru diterima kemarin, Rabu (22/6) sedangkan hari ini, Kamis (23/6) kita baru menerima Permenkeu nya, setelah ini kita akan menghitung dan datanya akan kita serahkan ke SKPD masing-masing untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM),” ujar Zulfan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (23/6).

Kedua pembayaran gaji tersebut, lanjut Zulfan, dibayarkan secara terpisah namun tetap pada bulan Juni.

“Sebelum lebaran kedua gaji tersebut akan dibayarkan sebab tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji 13 dan 14 dibayar bulan Juli pada saat penerimaan siswa baru, dikarenakan tahun ini penerimaan siswa baru pada bulan Juni maka dibayarkan pada bulan ini pula,” ungkapnya.

Total anggarannya sendiri, tambah Zulfan, sebesar 72 Milyar untuk Gaji 13 dan 56 Milyar untuk Gaji 14 yang berasal dari dana APBD.

“Jadi total keseluruhannya 1,65 Trilyun sudah termasuk tunjangan, TPP dan tunjangan profesi guru, sedangkan honorer akan dianggarkan dari SKPD masing-masing” pungkasnya.

(Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *