Halosumsel.com- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin tak mau pusing dengan pihak-pihak yang menuding  pembangunan proyek jalan tol Palembang-Indralaya (Palindra) akan terkendala bertahun-tahun akibat belum selesainya pembebasan lahan.

Meski megaproyek infrastruktur tersebut baru mengantongi lahan bebas sekitar 7 km dari 22 KM yang dibutuhkan, namun Alex mengaku optimis proses pembebasan lahan kedepan tak akan menemui kendala.

Dia mengatakan pemerintah provinsi Sumsel telah bekerja keras mempermudah pembangunan tol tersebut sejak dilaunching
oleh presiden Joko Widodo, Mei lalu. Menurutnya pembangunan tol Palindra merupakan tonggak awal dimulainya pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang kedepannya sangat dibutuhkan Sumsel bagi kelancaran arus transportasi sehingga turut berdampak pada perekonomian.

“Kita pastikan progres pembangunan Palindra jalan terus, memang lahan disana 60 persen rawa-rawa sehingga menyulitkan konstruksinya,  tapi kita ada solusi dengan memodifikasi teknis lahan dengan melibatkan universitas gajah mada”,kata Alex.

Dikatakan Alex, mengingat akan pentingnya keberadaan infrastruktur tersebut,  dirinya menegaskan akan bertanggung jawab penuh atas kelangsungan jalannya pengerjaan tol palindra. Karenanya orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu mengaku tak mau menanggung malu bila pengerjaannya nanti ternyata diberitakan mangkrak bertahun-tahun.

“Memang banyak pihak yang tidak mengerti dan ngomong proyek ini berjalan lama 20 sampai 30 tahun, kalau sampai begitu dengarnya saja saya malu”,tegas Alex.

Untuk itu, Alex mengungkapkan proses pembebasan lahan untuk tol Palindra dipastikan terus berjalan. Saat ini menurutnya tol palindra telah memiliki lahan  sepanjang  7km yang sudah dibebaskan. Sementara sisanya akan dilanjutkan  sesuai kebutuhan lahan pada tahap pembangunan selanjutnya.

Selama proses ganti rugi lahan, Alex menegaskan pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme konsinyasi bagi tanah warga berada dilokasi pembangunan yang menolak dibebaskan.

“Alotnya proses gantirugi tidak boleh mengahalangi progres pembangunan palindra, jadi bila tak mau terima konsinyasi maka uang ganti rugi akan dititipkan dipengadilan, proyek harus jalan terus”,pungkasnya.(sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *