Palembang,Halosumsel- Aset milik PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III dan Marketing Operation Region II cukup banyak menyebar di Sumatra Selatan. Hanya saja, sebagian kecil aset milik Pertamina itu sudah diduduki oleh masyarakat yang ingin menempati aset tersebut.

General Manager PT Pertamina (Persero) RU III, Mahendrata Sudibja menjelaskan, aset yang paling banyak dikuasai adalah lahan. Sayangnya, ia enggan menyebutkan luasan lahan dan berapa banyaknya lokasi yang ditempati dan dikuasai masyarakat.

“Sebagian memang sudah ditempati. Ada sebagian masyarakat yang menguat saat kita ingin amankan aset kita. Namun sejauh ini semuanya bisa selesai dengan kekeluargaan dan negosiasi,” katanya, kemarin.

Ia menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset perusahaan, Pertamina baik RU III maupun MOR II sering terbentur masalah hukum. Baik berupa gugatan dari perusahaan atau pihak lain di pengadilan dan di luar pengadilan maupun aset-aset yang diduduki masyarakat tanpa hak sehingga membutuhkan upaya mitigasi dan penyelesaian permasalahan hukum dengan baik.

Tak hanya di Sumsel, masalah serupa juga ada di Jambi, Lampung, Bengkulu dan Bangka Belitung yang merupakan wilayah tugasnya.

“Aset kami banyak, tapi memang sebagiannya perlu penyelesaian konflik,” terangnya.

Untuk itu, Pertamina menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar mendapatkan bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Bentuknya MoU. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya pencegahan dan penanganan masalah hukum yang berpotensi atau sedang dihadapi oleh Pertamina, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Harapan kami, pelaksanaan kegiatan bisnis dan pengelolaan aset-aset Pertamina ke depan dapat berjalan dengan lancar dan dapat mengurangi hambatan yang ada, khususnya berkaitan dengan penganangan masalah hukum,” jelasnya. (ofie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *