Halosumsel.com–
Ayah bermoral bejad dilakukan oleh Wakijan Bin Sajad (39) warga Dusun III Rt 10 Desa Nunggal Sari Primer I Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumsel ini akhirnya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014  perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara serta denda Rp. 5 Milyar dan Pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Saat ini, Wakijan dan tersangka UN telah diamankan diruang  tahanan Mapolres Banyuasin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo R Purboyo didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sunandar saat melakukan press reales, Senin petang kemarin (18/7) mengatakan tersangka Wakijan melakukan dua kasus yakni kasus pencabulan anak dibawa umur dan kasus curas.

“Kasus pencabulan, ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 M. Dan curasnya paling lama 9 tahun penjara,”katanya.

Dijelaskan Kapolres, tersangka Wakijan melakulan pencabulan terhadap anak tirinya SL (16) dan aksinya telah berjalan sejak pertengahan tahun 2014 sampai dengan tahun 2016.

” Modus tersangka mengancam dengan lisan dan membujuk rayu korban, dimana akibat perbuatannya korban sejak Mei 2015 hamil dan untuk menutupi kondisi itu sejak September 2015 korban dipindahkan ke Palembang oleh tersangka dengan alasan untuk melanjutkan sekolah di Palembang dan korban tinggal di talang jambe Palembang,” katanya seraya menyebut kasus ini terungkap berkat laporan ibu kandung korban yang berinisial Sum.

Selama 6 bulan jelas Kapolres tersangka dan korban tinggal satu rumah di rumah kontrakan di daerah talang jambe.

“Pada tanggal 24 Januari 2016, korban melahirkan di RSIA Rika Amelia Palembang dengan nama samaran yaitu Sundari dan didampingi tersangka,” katanya.

Tidak hanya melakukan cabul lanjut Kapolres tersangka Wakijan melakukan  aksi curas dengan mencuri sepeda motor milik warga di Nunggal Sari Pulau Rimau.

“Tersangka bersama tersangka Un, mencuri motor dengan cara mendongkel jendela rumah korban dan menggunakan seprei untuk mendekap mulut korban dan mengancam dengan kayu agar korban tidak berteriak,” terangnya.

Dari hasil curas ini jelas Kapolres digunakan untuk membiayai biaya persalinan korban SL yang melahir di RSIA Rika Amelia.

” Barang bukti satu kasur, satu bantal tidur dan kwitansi pembayaran biaya persalinan dari RSIA Rika Amelia Palembang sudah kita amankan,” tandasnya.

Sementara itu tersangka Wakijan yang sempat diminta berkomentar mengakui perbuatanya salah dan dia menyesal melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Saya nyesal pak, “katanya sambil menangis. (cw/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *