Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang selama kurang lebih empat jam, akhirnya tersangka Aming Fahrudin (26) warga Jalan RA Najamudin RT 02 RW 03 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kenten ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Dengan menjawab sedikitnya 14 pertanyaan, berhasil dijawab buruh speartpart ini dengan lancar.

“Saya mengaku salah pak, saya khilaf sudah menyodomi ketujuh bocah itu,” jelasnya dengan wajah memerah dan langsung ditundukan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk terus melakukan koordinasi dengan pihak KPAI.

“Kami masih terus menggali keterangan korban dan tersangka. Bukan itu saja kita juga terus berkoordinasi dengan pihak Bapas dan KPAI, siapa tahu ada korban lain. Tersangka sudah kami periksa dan ambil keterangannya, dalam keadaan sadar dan normal, dia menjawab semua pertanyaan penyidik. Kini kami tinggal menunggu hasil visum para korban sodomi yang kesemuanya masih dibawah umur,” tutup Maruly seraya menambahkan tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *