Halosumsel-
Berdalih untuk makan, Yudi Pratama (22) bersama temannya AJ (DPO) nekat mencuri kawat seling milik Nasrul (79) warga Jalan Lettu Karim Kadir RT 30 Kelurajan Karang Jaya Kecamatan Gandus pada Senin (9/1) pukul 14.00 WIB. Akibatnya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Gandus Palembang.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuti kawat itu untuk makan.
“Saya dan teman saya melakukannya pak. Kami membawa kabel itu dengan gerobak untuk dijual ke penjual barang bekas. Uangnya akan kami bagi rata,” ungkap tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Sido Ing Lautan Lorong Kedukan I RT 09 Kelurahan 35 Ilir Kacamatan Ilir Barat II.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi melalui Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmad Hidayat SH membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti berupa kawat seling dan gerobak.
“Kami masih memburu pelaku lainnya yang terlibat. Doakan saja agar cepat tertangkap,” tegasnya. (agustin selfy)

