Halosumsel.com-
Bergulirnya kasus pesta shabu yang berlangsung di gedung olahraga Disdikpora, Jalan Dr Wahidin Kecamatan Bukit Kecil pada Sabtu (20/2) pukul 22.30 WIB, sampai saat ini pihak BNNP masih menunggu permintaan dari Disdikpora untuk memeriksa urine jajarannya.
“Kami masih menunggu permintaan dari pihak Disdikpora, karena jika kita lakukan secara dadakan tentu dinilai tidak etis. Seluruh SKPD sudah tahu betul akan bahaya mengkonsumsi narkoba, kita sudah glorifikasikan. Dan itu bukan hanya untuk Disdikpora saja, instansi pemerintahan dan swasta juga, dalam rangka tahap awal pencegahan bagi para pekerja yang menggunakan narkoba,” terang Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, AKBP Minal Minal Alkarhi ketika disambangi diruang kerjanya, Rabu (24/2).
Dikatakan Minal, jika suatu saat dalam instansi yang kita lakukan pemeriksaan urine itu dinyatakan positif, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya.
“Jika memang urine positif, kami tidak akan langsung melakukan penahanan, tapi kami akan laporkan dulu hasilnya ke pimpinan instansi itu. Dalam hal itu, dia bisa dikenakan pasal 127 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Jika memang kurang alat bukti, baik pemula, pencandu dan sebagainya akan dikenakan rehab, tapi itu juga masih tergantung keputusan pimpinannya. Sejauh ini, beberapa kali kami lakukan pemeriksaan di instansi, hasilnya masih aman, dalam artian belum kita temukan pegawai yang mengkonsumsi narkoba,” tambahnya.
Untuk memutus jaringan peredaran narkoba, tak henti-henti BNNP meminta peranan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi. Dimana tempat, baik dikantor maupun dirumah, bisa saja dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Oleh karena itu, kami berharap agar dapat memberikan informasi. Tidak untuk masyarakat saja sangsi diberikan, tapi untuk aparat juga, terutama anggota kepolisian,” tegasnya. (selfy)
