Halosumsel-
Aksi terduga maling itu dilakukan pada Rabu tgl 21 Juni 2017 di gudang padi desa Jati Sari Rt.7 dsn lll dan gudang padi tersebut milik Soekarjo (65) yang juga sebagai Kades desa Jatisari Rt.01 Dsn ll desa Jatisari Kecamatan Banyuasin ll Kab. Banyuasin Sumatera Selatan.
Dalam aksi yang menyeretnya kedalam bui, setelah berhasil membongkar gudang itu dengan cara merusak kancing pintu gudang dengan engkol mesin dan berhasil masuk lalu mengambil 3 karung padi.
Barang hasil curiannya berupa 3 karung padi tersebut diangkut menggunakan sepeda motor miliknya sendiri untuk menjual barang tersebut ke gudang padi milik Turino di desa yang sama, seharga Rp.1.200.000,-
” Penangkapan tersangka berkat laporan dari korban atas kejadian yang menimpanya dan awalnya laporan itu ke Polpos Karang Agung, kemudian anggota pos menghubungi Kapolsek Sungsang yang kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual padi sangat murah pada malam hari menerima laporan itu unit reskrim Polsek Sungsang mulai melakukan penyergapan terhadap tersangka Supriyadi saat berada di gudang beras milik Turino”, terang Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi melalui rilis Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi (23/6).
Setelah upaya penangkapan terduga pencuri padi digunang tersebut kata Kapolres, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Sungsang guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ” Ya dengan ditangkapnya itu tersangka harus rela berlebaran dalam bui” jelasnya.(waluyo)

