Halosumsel.com-
Akhirnya, Ngadiso (50) warga Jalan Mahoni Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Aman Kabupaten Lubuk Linggau meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polresta Palembang. Pasalnya, tersangka ini sudah mencabuli keponakannya sendiri, KN (4) dengan cara memasukkan jari pada bulan Desember 2015 silam, tepatnya saat berada di dalam mobil Avanza.
Peristiwa pencabulan itu sendiri diperkuat dengan adanya laporan adik ipar tersangka, Nurul Zana (34) warga Perumahan Liverpool Kelurahan 15 Ulu Jakabaring, ke Mapolresta Palembang. Setelah melengkapi berkas, surat visum yang dikeluarkan dokter pun sudah keluar, petugas reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengatur siasat untuk penangkapan tersangka. Keruan saja, tersangka yang sedang bertandang ke rumah anak kandungnya di Jakabaring langsung diringkus petugas.
Kepada awak media, tersangka membantah semua tuduhan atas manusuk kemaluan korban dengan jari, menjilat serta memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.
“Sumpah demi tuhan pak, saya tidak melakukan apa apa. Anak itu masih kecil dan dia masih keponakan saya sendiri, tidak mungkin saya hina seperti itu,” elak tersangka saat dibincangi di ruang piket.
Dikatakannya, penangkapan dirinya memang seperti disengaja.
“Memang beberapa waktu lalu, saya mengatakan akan mampir kesana. Kemarin-kemarin, saya belum ada waktu karena sibuk mengantarkan barang keluar kota,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan adanya penangkapan tersangka.
“Anggota kami masih twrus melengkapi berkas laporan korban. Tersangka masih dalam pengawasan kami,” terang Maruly. (agustin selfy)
