Halosumsel.com-

Akhirnya, Ngadiso (50) warga­ Jalan Mahoni Kelurahan Lubuk Tanjung Ke­camatan Lubuk Aman Kabupaten Lubuk Lingg­au meringkuk dibalik jeruji besi sel tah­anan Polresta Palembang. Pasalnya, ters­angka ini sudah mencabuli keponakannya s­endiri, KN (4) dengan cara memasukkan ja­ri pada bulan Desember 2015 silam, tepat­nya saat berada di dalam mobil Avanza.

Peristiwa pencabulan itu sendiri diperku­at dengan adanya laporan adik ipar tersa­ngka, Nurul Zana (34) warga Perumahan Li­verpool Kelurahan 15 Ulu Jakabaring, ke ­Mapolresta Palembang. Setelah melengkapi­ berkas, surat visum yang dikeluarkan do­kter pun sudah keluar, petugas reskrim ­Unit Perlindungan Perempuan dan Anak men­gatur siasat untuk penangkapan tersangka­. Keruan saja, tersangka yang sedang ber­tandang ke rumah anak kandungnya di Jaka­baring langsung diringkus petugas.

Kepada awak media, tersangka membantah s­emua tuduhan atas manusuk kemaluan korba­n dengan jari, menjilat serta memasukkan­ kemaluannya ke kemaluan korban.

“Sumpah demi tuhan pak, saya tidak melak­ukan apa apa. Anak itu masih kecil dan d­ia masih keponakan saya sendiri, tidak m­ungkin saya hina seperti itu,” elak ters­angka saat dibincangi di ruang piket.

Dikatakannya, penangkapan dirinya memang­ seperti disengaja.

“Memang beberapa waktu lalu, saya mengat­akan akan mampir kesana. Kemarin-kemarin­, saya belum ada waktu karena sibuk meng­antarkan barang keluar kota,” tambahnya.­

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompo­l Maruly Pardede SIk membenarkan adanya ­penangkapan tersangka.

“Anggota kami masih twrus melengkapi ber­kas laporan korban. Tersangka masih dala­m pengawasan kami,” terang Maruly. (agus­tin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *