//// Diduga Tertangkap Tangan ‘Bermain’ BBM Ilegal

Halosumsel.com – Aksi EA (36), KA (45), dan KW, (47) dalam menekuni bisnis penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsisi terpaksa harus berakhir dibalik jeruji besi. Pasalnya pada hari Jumat (11/12) lalu, ketiga warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang ini tertangkap tangan saat melakukan pemindahan ribuan liter solar ke sejumlah jeriken, diduga sementara sebagai hasil kejahatan mereka dalam melakukan penimbunan minyak.

Ironisnya lagi, salah satu tersangka bernama KW merupakan calon kades terpilih yang dilaksanakan secara serentak beberapa waktu lalu. Akibatnya, KW sendiri besar kemungkinannya terancam tidak dapat mengikuti pelantikan kades terpilih pada tanggal 21 Desember mendatang karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Kalau memang nanti pengadilan menyatakan tersangka positif tetlibat hukum. Ya…, besar kemungkinan peluang untuk ia dialntik, itu sangat minim”,  pungkas seorang warga setempat, yang minta namanya tidak disebutkan.

Terpisah, Kapolres Lahat, AKBP Popon Yayat Ruhiat SIK MSi, melalui wakilnya, Kompol Khairul Saleh membenarkan seputar adanya penangkapan terhadap ketiga orang terduga tersangka penimbunan BBM tersebut.

“Ya memang benar kita telah menangkap pelaku brrinisial KW, KA dan EA disekitar tempat pengisian. BBM di Desa Muara Siban, sementara ini semuanya masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,”  pungkas Khairul.

Untuk sementara,.lanjutnya, para pelaku ditahan guna pemeriksaan dan pengembangan perkaranya lebih lanjut. Untuk sementara, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 jo pasal 56 UU Nomor 22, tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliyar.

“Barang bukti diambil dibeberapa tempat yang berbeda, dan juga telah kita amankan di Mapolres Lahat”, pungkas Khairul, saat diwawancarai Selasa (15/12). (Ism)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *