Halosumsel.com-

Sidang lanjutan ijazah palsu yang diduga milik terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim (54) warga Jalan H Said, RT 9 Kelurahan Bandung Ujung, kecamatan Lubuk Linggau Barat, kota Lubuk Linggau. Pria ini selaku angota dewan di Kabupaten Muratara menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang digelar, Selasa (6/10) dipimpin majelis hakim Parlas Nababan SH dengan agenda keterangan saksi Boni Ariansyah Ketika ditanya majelis hakim, saksi pun langsung menjelaskan bahwa untuk ijazah milik terdakwa A Bastari  berbeda dengan cap yang terterah di blanko ijazah.

“Letak cap dan tanda tangan serta tulisan yang ada di ijazah milik terdakwa sangat berbeda dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Propinsi Sumsel, seharusnya yang mengeluarkan ijazah itu dimana sekolah yang melakukan ujian tersebut seharusnya yang mengeluarkan ijazah,” kata saksi Boni Ariansyah yang merupakan dari Dinas pendidikan Provinsi Semsel melihat fisik ijazah SDN 39 Palembang milik A Bastari.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim mencalonkan sebagai caleg periode tahun 2014 hingga 2019 dengan persyaratan melengkapi administrasi di KPU musirawas untuk mencalonkan sebagai Caleg (calon legislatif) terlebih dahulu menyiapakan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk SDN 39 palembang tahun 1973, Ijazah SMP Sumsel dan juga SMA YPMMI Jakarta pada dinas pendidikan Musi Rawas. Tetapi Ijazah yang dimiliki terdakwa diduga adanya perbedaan design cap stempel dan perbedaan nomor STTB. perbuatan yang dilakukan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim didakwa dengan dakwaam membuat surat palsu atau memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, perbuatan terdakwa Ahmad Bastari Ibrahim sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama pasal 263 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua pasal 263 ayat (2) KUHP.

Terpisah, sebelum sidang dugaan ijazah palsu digelar, puluhan masa aksi dari GP3MR (Gerakan Pemuda Mahasiswa Masyarakat Musi Rawas) mendatangi Pengadilan Negeri Palembang dimana dalam orasinya menuntut agar PN Palembang untuk menahan A Bastari Ibrahim selaku anggota Dewan Muratara serta menghukum pelaku dugaan ijazah palsu dengan seberat-berat nya, “Kata Reza Fahlevi ketika melakukan orasi dipelataran Pengadilan Negeri Palembang.

Orasi tersebut diiterima langsung kepala Humas Pengadilan Negeri Klas I 1A Palembang, yang mengatakan sangat antusias atas aspirasi aksi yang dilakukan ini,  silakan untuk mengawasi jalannya proses persidangan. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *