Halosumsel.com-

Dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri, Terdakwa Martin Alikardi (26) divonis satu tahun dan dua bulan penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang digelar dipimpin majelis hakim Masrimal SH, Rabu (7/10) dengan agenda putusan dimana sebelumnya majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan atas pembelaan penasehat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PN Palembang, Bustanul Fahmi SH, secara lisan menyampaikan pembelaan, dimana dirinya menyampaikan mohon untuk keringanan hukuman, mengingat terdakwa menyesali perbuatannya, berlaku sopan selama proses persidangan, sebaliknya jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya. Majelis hakim ketua pun memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Martin Alikardi terbukti secara sah menyakin bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

” Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Martin Alikardi selama satu tahun dan dua bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” ujar Masrimal.

Selain itu juga hakim Masrimal, menetapkan terhadap terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Putusan majelis hakim ini sendiri, lebih rendah empat bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dimana JPU kejari Palembang, indah Sari SH. Dimana sebelumnya JPU dipersidangan dalam tuntutan disebutkan bahwa terdakwa Martin Alikardi dangan dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Atas putusan majelis hakim dipersidangan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap, Martin Alikardi (terdakwa) langsung berkoordinasi dengan penasehat hukum dari Posbakum PN Palembang, untuk menerima putusan yang dibacakan ketua majelis hakim dimuka persidangan. “Saya terima pak,” katanya singkat. Hal senanda juga dikatakan JPU Indah Sari SH, yang juga menerima putusan dari majelis hakim. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *