Halosumsel.com-
Ada fotoooo…..
‘Cemburu’ Suami Sirih Habisi Nyawa Isteri Di Mess Pipit
PALEMBANG –
Hanya dalam jangka waktu 1 X 24 Jam saja, Jajaran Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang berhasil mengungkap tabir pembunuhan, yang menimpa korban Arini (39) warga Jalan Rama Kasih Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, saat berada di kamar nomor 11 Hotel Murah Meriah (MM) Guest House ‘Pipit’ yang terletak di Jalan Pipit I No 10 Kelurahan 9 Ilir Palembang kamar 11, Senin (27/3) pukul 10.30 WIB.
Suami sirih korban, Amirudin (52) warga Jalan Kapitan Kelurahan Lebong Siarang Kecamatan Sako tak dapat berkelak saat petugas menjemputnya paksa ketika berada dirumah. Dengan barang bukti berupa sepeda motor merek Jupiter MX milik tersangka yang dikendarai saat kejadian, pakaian yang digunakan, serta handphone milik korban, cukup menjerat tersangka yang berprofesi sebagai pedagang sepatu keliling ini.
Kepada petugas, tersangka ini mengaku kesal dan cemburu hingga nekat menghabisi nyawa korban dengan seutas tali.
“Korban itu merupakan isteri kedua saya, memang kami belum dikaruniakan anak. Sejak sebulan terakhir, kami memutuskan untuk pisah, keluarganya melarang saya menemui korban, sementara korban sudah saya beri nafkah. Terkadang rasa rindu ingin menjumpainya sangat sulit. Oleh karena itulah, kami janjian bertemu disana. Sedikitnya, sudah tiga kali kami bertemu dipenginapan itu,” tutur tersangka.
Lebih jauh, tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan korban terus membantah kemauannya dan sering jalan dengan lelaki lain.
“Memang saya mendapatkannya sudah berstatus janda. Tapi kali ini dia masih berstatus isteri saya, walau kami tidak memiliki surat sah menikah. Saya sudah memintanya untuk tidak jalan dengan pria lain, tapi dia tetap melakukannya. Perdebatan tidak dapat dielakkan, kami bertengkar hingga terjadilah seperti ini. Sungguh kejadian ini tidak pernah terlintas sebelumnya, apalagi niat dibenak saya. Sejak mengetahui korban tidak bernafas, saya merasa dihantui. Perasaan saya, korban mengejar saya dengan parang terhunus,” tambahnya tertunduk.
Dihari itu juga, penyidik langsung menggelar pra rekontruksi pembunuhan dilokasi kejadian. Sebanyak 33 adegan, tersangka nampak santai memerani adegan per adegan dalam mengeksekusi korban.
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Maruly Pardede SIk MH mengatakan, pihaknya melakukan pra rekontruksi ini guna mengetahui motif dan bagaimana cara tersangka mengeksekusi korbannya.
“Dari pra rekontruksi ini dapat kita lihat bagaimana cara, motif hingga niatan dari tersangka. Tujuan tidak lain untuk melengkapi berkas perkara yang dilaporkan keliarga korban. Kini kami masih terus memeriksa tersangka, beberapa pasal sudah kami siapkan untuk menjerat tersangka ini, seperti pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, namun kita lihat nanti hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujar Maruly serius. (selfy)
