Merasa dirugikan, Moktar akhirnya melaporkan mantan isterinya, Rita Chandra warga Jalan R Sukamto Perumahan Sapta Indah Town House No 12 A Kecamatan Ilir Timur II, karena telah mengelapkan uang hasil usaha studio Raja Photo sejak bulan Mei 2014 silam. Tak tangung-tanggung, sedikitnya Rp 600 juta, kerugian yang dialami korban.

Terungkapnya kejadian ini berawal saat korban mengecek pembukuan hasil usaha Studio Photo Raja yang berlokasi di Jalan Kolonel Atmo No 1140 RT 15 RW 06 Kelurahan 17 Ilir. Karena banyaknya kejanggalan, akhirnya diketahui kalau uang hasil usaha studio photo itu masuk ke dalam rekening pribadi pelaku.

“Memang pelaku saya percayakan untuk mengelola usaha saya ini. Ketika terjadi selisih paham, dia tidak lagi menyetorkan uang hasil usaha saya. Belakangan, saya menyuruhnya untuk menyerahkan buku catatan hasil usaha. Akhirnya diketahui kalau pelaku memasukkan hasil usaha saya ke rekening pribadinya, bukan ke rekening yang saya perintahkan sebelumnya,” urainya kesal.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk sedang memproses laporan korban dengan bukti : LP/B-849/III/2016/SUMSEL/RESTA.
“Perkaranya masih kami pelajari,” singkat Maruly. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *