Halosumsel.com

Menganggap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terlalu jelas dalam menguraikan kesalahan yang dilakukan oleh Dra Martina, MM, atas dugaan Kasus Bansos Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK (E-Learning)) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim 2014, Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa, Dahlan Kadir SH di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/12).

“Kepada majelis hakim agar membatalkan dakwaan JPU batal demi hukum dikarenakan klien saya selaku Kepala Seksi Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdikbud Muara Enim, menjadi pendamping bagi Kepala Sekolah sebagaimana Surat Perintah Tugas Nomor 420/370/II/DIKBUD/2014 tertanggak 28 Mei 2014, dan mendapatkan perintah dari Kabid Koordinator Pengawasaan Perencanaan, yakni Yasdin Antoni SSos Msi, dan juga Kepala Dinas Disdikbud Muara Enim, untuk membuat daftar 26 sekolahan menjadi 4 kelompok yang dibuat oleh Terdakwa II, itu atas permintaan Pak Yasdin,” jelasnya ketika membacakan eksepsi dihadapan majelis majelis hakim yang diketuai hakim Subandi SH.

Lanjut Dahlan Kadir, oleh sebab itulah, didalam Eksepsi yang disampaikannya di muka persidangan, klien saya hanya menjalankan perintah atasan nya, selaku pegawai negeri tentunya harus taat pada pimpinan.

“Klien saya diperintah atasanya dikarenakan mengacu terhadap undang-undang Kepegawaian Negeri mengatur bahwa loyalitas terhadap atasan, kalau tidak menjalankan perintah maka akan dianggap salah” ujarnya,” tegasnya.

Dijelaskan Dahlan Kadir Bahwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK (E-Learning) untuk 62 Sekolah Dasar (SD) Tahun 2014 dari Kementrian Republik Indonesia (RI) yang dilaksanakan langsung oleh masing-masing sekolah dasar penerima bantuan secara swakelola, masing -masing sekolah menerima sebesar Rp54.000.000, “akan tetapi Terdawak I Drs. Hamirul Han (Kadisdikbud) Kabupaten Muara Enim menyampaikan kepada penerima Bansos TIK Tahun 2014 agar pembelian barang dalam kegiatan sosial TIK, dikoordinir oleh Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya JPU dari Kejari Muaraenim, Depati Herlambang SH telah mendakwa Drs Hamirul Han MSi dan Dra Martina diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sekolah dasar berupa Laptop, LCD Projektor, Screen Projector, Printer dan Modem, sehingga negara mengalami kerugian sebesar 666.995.280, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *