Halosumsel.com
Guna memperjuangkan haknya tentang akta pendirian Yayasan Sapta Karya (YSK), Martawan Madari SKm (56) didampingi kuasa hukumnya Ghandi Arius SH, menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Palembang telah mengesahkan Akta nomor 57 tahun 2014 tentang Akta pendirian Yayasan Sapta Karya Palembang.
“Pada tanggal 17 November tahun 2015 Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan pembanding penggugat, yang menyatakan bahwa sah atas Akta nomor 57 tahun 200r tanggal 14 oktober 2003 tentang akta pendirian Yayasan Asapta karya Palembang serta menyatakan akta nomor 13 tahun 2014 tanggal 19 Mei 2014 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” katanya.
Selain itu, Martawan Madari menjelaskan lebih jauh bahwa dalam putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang agar menyerahkan penguasaan gedung akademi keperawatan Sapta Karya dan gedung Akbid Sapta yang terletak di Jalan Kompol H M Damsyim nomor 1526 Palembang.
“Penguasaan gedung yang dikuasai oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII agar dapat menyerahkan gedung ke Penggugat (H Muslim Nurdin Dkk),” jelasnya ketika mengutip surat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang nomor 54/PDT/2015/PT.PLG.
Selain itu, Ghandi Arius SH, menambahkan bawa Dikti telah memberikan kesempatan selama enam bulan kedepan terhitung dari bulan desember 2015 bahwa Yayasan Sapta Karya tetap dikuasai oleh akte nomor 57 tahun 2014, dikerankan saat ini Dikti mengeluarkan surat pada tanggal 26 agustus 2014, untuk YSK tidak terdaftar di DPT agar tidak menerima calon mahasiswa.
“Tetapi saat ini YSK masih menerima calon mahasiswa sebanyak 60 siswa untuk angkatan tahun 2014 oleh pembina dan pengurus YSK yang baru berdasarkan akte nomor 13 tahun 2014 yakni Drs H Bustam Effendi, Rosmiati dan Harun Al Rasyid,” pungkasnya. (Hermansyah)