Halosumsel.com-
Paksa Berhubungan Badan, Pacar Hamili Empat Bulan
PALEMBANG – Karena enggan bertanggung jawab atas janin yang dikandung pacarnya, FD (16) selama empat bulan, Bambang sepertinya harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini diperkuat dengan laporan orang tua korban, Erni Wati (40) warga Jalan Sabokingking Lorong Hj Baina RT 07 RW 01 Kecamatan Ilir Timur II ke Mapolresta Palembang, Senin (21/3) kemarin.
Diungkapkan korban, pemaksaan berhubungan badan yang dilakukan pacarnya itu saat berada di Jalan Sultan Agung Kost Cek Temu RT 03 Kelurahan 1 Ilir pada Desember 2015 lalu, pukul 00.00 WIB. Walau sempat menolak, pelaku terus saja mendesak dan berjanji akan bertanggung jawab menikahinya.
“Setelah melakukan hubungan pertama, saya meminta dia untuk menikahi saya. Sedikitnya sudah empat kali berhubungan badan, tapi dia terus saja menghindar ketika saya mempertanyakan kapan melamar. Kini kandungan saya sudah berjalan empat bulan, sementara dia justru susah untuk ditemui,” ujar korban saat diambil keterangannya.
Sedangkan Ibu korban, meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku.
“Ibu mana yang menerima kondisi anaknya seperti ini, apalagi pelakunya tidak mau tanggung jawab. Berulang kali menemuinya, dia hanya memberikan janji palsu,” ujarnya kesal.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan adanya laporan korban yang tertuang dalam bukti : LP/B- 757/III/2016/SUMSEL/RESTA.
“Laporannya batu saja kita terima, kini kami masih dilengkapi penyidik,” ungkap Maruly saat dibincangi di ruang kerjanya. (selfy)

