Halosumsel.com-
Paksa Berhubungan Badan, Pacar Hamili Em­pat Bulan

PALEMBANG – Karena enggan bertanggung ja­wab atas janin yang dikandung pacarnya, ­FD (16) selama empat bulan, Bambang sepe­rtinya harus berurusan dengan pihak berw­ajib. Ini diperkuat dengan laporan orang­ tua korban, Erni Wati (40) warga Jalan ­Sabokingking Lorong Hj Baina RT 07 RW 01­ Kecamatan Ilir Timur II ke Mapolresta P­alembang, Senin (21/3) kemarin.

Diungkapkan korban, pemaksaan berhubunga­n badan yang dilakukan pacarnya itu saat­ berada di Jalan Sultan Agung Kost Cek T­emu RT 03 Kelurahan 1 Ilir pada Desember­ 2015 lalu, pukul 00.00 WIB. Walau sempa­t menolak, pelaku terus saja mendesak da­n berjanji akan bertanggung jawab menika­hinya.

“Setelah melakukan hubungan pertama, say­a meminta dia untuk menikahi saya. Sedik­itnya sudah empat kali berhubungan badan­, tapi dia terus saja menghindar ketika ­saya mempertanyakan kapan melamar. Kini ­kandungan saya sudah berjalan empat bula­n, sementara dia justru susah untuk dite­mui,” ujar korban saat diambil keteranga­nnya.

Sedangkan Ibu korban, meminta agar apara­t kepolisian segera menangkap pelaku.

“Ibu mana yang menerima kondisi anaknya ­seperti ini, apalagi pelakunya tidak mau­ tanggung jawab. Berulang kali menemuiny­a, dia hanya memberikan janji palsu,” uj­arnya kesal.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SIk membenarkan adanya l­aporan korban yang tertuang dalam bukti ­: LP/B- 757/III/2016/SUMSEL/RESTA.

“Laporannya batu saja kita terima, kini ­kami masih dilengkapi penyidik,” ungkap ­Maruly saat dibincangi di ruang kerjanya­. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *