Halosumsel.com-

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak hanya dialami oleh kaum perempuan saja, namun hal tersebut juga bisa dialami oleh seorang suami. Hal ini terbukti saat Ahmad Afrizal mendatangi Polresta Palembang, Selasa (7/2) untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang yang dilakukan oleh isterinya.
Dengan didampingi oleh orang tuanya, Afrizal yang tercatat sebagai warga Komplek Villa Tanjung Harapan Blok E4 RT 24 RW 05 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ini melaporkan Meri Natalia Panjaitan (27), yang merupakan istrinya sendiri, lantaran sudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Dihadapan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Afrizal mengatakan kalau peristiwa yang dialaminya tersebut bermula pada Minggu (5/2) sekitar pukul 02.20 WIB dini hari, di Hotel Sahid Imara Lt II kamar nomor 211, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan IT I Palembang.
Dimana saat itu, dirinya melihat istrinya keluar memakai mobil dari hotel. Kemudian Afrizal masuk ke dalam hotel untuk menanyakan kepada receptionis hotel apakah benar istrinya yang baru keluar dari hotel tersebut habis menginap disana.
Akan tetapi, tak lama kemudian isteri Afrizal kembali lagi ke Hotel dan masuk ke Kamar nomor 211.
Malangnya bagi Afrizal, ketika memergoki istrinya di kamar hotel, dirinya malah dianiaya oleh istrinya sendiri. “Saya itu curiga pak, karena awalnya itu saya lihat dia (terlapor-red) keluar dari hotel sama seorang lelaki, jadi saya tanya recepcionis hotel. Tidak lama dia datang lagi, masuk ke kamar hotel, disitulah kami ribut mulut dulu pak,” ujar Afrizal.
Kemudian lanjut Afrizal, pada saat keributan di dalam kamar hotel tersebut, dirinya langsung di tampar dan dicekik oleh istrinya.”Mungkin dia tidak senang pak, saya gerebek kayak itu, Jadi saya ditampar dan dicekiknya. Saya tidak terima pak diperlakukannya seperti itu, tangkap saja dia, istri sudah tidak beres lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH Sik MH, melalui KA SPK Ipda Ledi mengatakan laporan korban tindak pidana KDRT sudah diterima pihaknya dengan nomor LP/B-336/II/2017/SPKT.
“Laporan akan diserahkan ke Unit Reskrim guna ditindak lanjuti. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di leher sebelah kiri, serta memar di pipi kiri,” singkat Maruly. (doni/waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *