MUBA, Halosumsel – Kepala Desa (Kades) Teluk Kijin inisial I diduga terlibat sebagai koordinator dalam jaringan minyak ilegal di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Tak hanya itu, ia juga dicurigai berperan dalam koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Menurut sumber terpercaya, Kades I kerap tidak berada di kantor desa untuk melayani masyarakat, melainkan aktif mengurus bisnis minyak ilegal di daerah Dawas. Bahkan, ia disebut menjadi penghubung antara pelaku ilegal refinery dengan Polsek Keluang.
Bukti foto dan rekaman percakapan menunjukkan pertemuan antara Kades Indra dengan Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Siahaan, S.Tr.K., pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di Betung. Dalam pertemuan itu, dibahas koordinasi pengamanan bisnis ilegal tersebut dengan kesepakatan setoran Rp5 juta per bulan untuk setiap masakan (tungku minyak ilegal).
Jika dihitung, dengan sekitar 500 tungku ilegal di Keluang, total setoran bisa mencapai Rp2,5 miliar per bulan. Belum lagi pendapatan dari illegal drilling (pengeboran minyak liar) yang mencapai ribuan sumur, dengan setoran Rp100.000 per drum. Jika satu sumur menghasilkan 10.000 drum per hari, pendapatan harian bisa menyentuh Rp1 miliar.
Fakta ini diduga menjadi alasan sulitnya pemberantasan bisnis ilegal ini, karena melibatkan oknum penegak hukum. Dalam dua bulan terakhir sejak IPTU Alvin Siahaan menjabat Kapolsek Keluang, telah terjadi 10 insiden kebakaran sumur minyak, tetapi hanya satu kasus yang ditindak—itupun tersangkanya diduga hanya “pengganti”.
Masyarakat Muba mendesak Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPDA Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
***”