Halosumsel.com-
Aprian Wibowo (21) akhirnya berhasil dibekuk anggota reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang pada Minggu (10/4) malam. Setelah sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pagaralam karena mencuri 50 bungkus rokok dan satu unit mesin ganset, tersangka yang disini berprofesi sebagai sekurity di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan MP Mangkunegara tak dapat berkelak.
Terungkapnya kejadian ini ketika petugas mengembangkan kasus pencurian yang menimpa korban Misnawati pada September 2015 lalu sebagaimana tertuang dalam bukti laporan polisi bernomor : LP/B-133/IX/2015/Sumsel/Res Pagaralam. Tersangka yang beraksi membongkar warung milik korban ini mengaku tidak sendiri, melainkan dibantu kelima rekannya. Sukses melakukuan kejahatan, dirinya memutuskan kabur tanpa menikmati hasil.
“Saya tidak sempat menikmati hasilnya pak, karena saya langsung pergi ke Palembang dan kerja disini,” ujarnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH menjelaskan,
“Tersangka ini tercatat sebagai DPO Polres Pagaralam selama enam bulan dan baru dua bulan ini dia menjadi Security. Dia kami amankan dari rumahnya yang berlokasi di Jalan R Sukamto. Penangkapan tersangka kami lakukan atas permintaan Polres Pagaralam. Setelah kami korek keterangannya, dia mengaku hanya ikut-ikutan saja. Selanjutnya, proses perkara ini akan di limpahkan ke Polres Pagaralam,” beber Maruly. (selfy)
