Halosumsel.com-
Usai melakukan aksi kejahatan dengan menjambret tas seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), dua ABG terpaksa berurusan dengan anggota reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang. Akibatnya, MR (17) warga Jalan Mayor Zen Lorong Pertama No 09 RT 02 Kelurahan Sei Lais dan DS (16) warga Jalan Mayor Zen Lorong Kemang I No 38 RT 29 Kelurahan Sei Lais harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan.
Kejadian ini sendiri diperkuat dengan adanya laporan Nursanti (38 ) warga Jalan Mayor Zen Lorong Abadi No 04 RT 02 Kelurahan Sei Selincah ketika melintas di Jalan RE Martadinata dekat SPBU Kelurahan Sei Buah Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Selasa (3/5) pukul 20.30 WIB, dimana korban nyaris kehilangan tas berisi uang tunai sebanyak Rp 50 ribu.
Kepada petugas, tersangka MR mengaku khilaf.
“Saya khilaf pak,” singkat pemuda putus sekolah ini.
Sementara Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Hadi Wijaya SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Benar, tersangka dan barang bukti sepeda motor jenis Yamaha warna merah putih nopol BG 2373 MM sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Segera mungkin berkasnya akan kami kembangkan,” tegas Hadi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, kemarin. (agustin selfy)
