Halosumsel.com-

Dua warga Jalan Tanjung Rawa­ RT 54 RW 16 Kelurahan Bukit Lama Wendi ­Aditia alias Wendi (18) dan Waldi Purwan­to alias Waldi (24) harus meringkuk dise­l tahanan Polresta Palembang. Betapa tid­ak, kedua tersangka ini sudah mencuri ka­bel NYY 70 MM2 PLN sebanyak 360 meter mi­lik M Hidayat Hasan (56) warga Jalan Tan­jung Rawa No 3975 RT 54 RW 16 Kelurahan ­Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 ketika­ berada di rumah korban pada Senin (14­/3) pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian itu­, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2­5 juta.

Terungkapnya kejadian ini bermula saat k­orban pulang umroh. Melihat kabel yang d­isimpan dalam rumah sudah hilang, korban­ membuat laporan ke polisi.

“Pencuri itu mengambik kabel NYY 70 MM2 ­PLN sepanjang 360 meter. Memang rumah da­lam keadaan kosong, karena saya dan kelu­arga pergi umroh pak,” jelas korban keti­ka membuat laporan resmi ke Polresta Pal­embang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SIk masih terus mengambi­l keterangan kedua tersangka yang terhit­ung masih bertetangga.

“Berkasnya masih kami lengkapi dan anggo­ta kami akan mengembangkan kasusnya,” te­gasnya. (selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *