Halosumsel.com-
Dua warga Jalan Tanjung Rawa RT 54 RW 16 Kelurahan Bukit Lama Wendi Aditia alias Wendi (18) dan Waldi Purwanto alias Waldi (24) harus meringkuk disel tahanan Polresta Palembang. Betapa tidak, kedua tersangka ini sudah mencuri kabel NYY 70 MM2 PLN sebanyak 360 meter milik M Hidayat Hasan (56) warga Jalan Tanjung Rawa No 3975 RT 54 RW 16 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 ketika berada di rumah korban pada Senin (14/3) pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Terungkapnya kejadian ini bermula saat korban pulang umroh. Melihat kabel yang disimpan dalam rumah sudah hilang, korban membuat laporan ke polisi.
“Pencuri itu mengambik kabel NYY 70 MM2 PLN sepanjang 360 meter. Memang rumah dalam keadaan kosong, karena saya dan keluarga pergi umroh pak,” jelas korban ketika membuat laporan resmi ke Polresta Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk masih terus mengambil keterangan kedua tersangka yang terhitung masih bertetangga.
“Berkasnya masih kami lengkapi dan anggota kami akan mengembangkan kasusnya,” tegasnya. (selfy)
