Halosumsel.com-
Dibui- Dua kali hidup dibalik jeruji besi sel tahanan sepertinya tidak membuat Edi alias Edi Lahat (31) warga Jalan Kemang Manis Bukit Besar Kecamatan Ilir Barat I, kapok. Kali ini, spesialis rampok ini kembali dibui dalam kasus yang sama. Dengan barang bukti selembar baju yang digunakan saat beraksi, residivis kasus pencurian dan perampokan ini digelandang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan yang berawal saat anggota reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang menindaklanjuti laporan korban Efran Juanda (19) warga Jalan Bangka SS RT 01 No 45 Kecamatan Linggau Ilir yang mengaku sudah dirampok ketika berada di bawah Jembatan Ampera Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 pada Rabu (30/3) pukul 01.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam bukti laporan polisi : LP/B-860/III/2016/SUMSEL/RESTA.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk membenarkan anggotanya sedang mengembangkan kasus tersebut.
“Modus yang tersangka lakukan tidak lain menodong korban saat berada di lokasi. Dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang diarahkan ke perut korban, tersangka yang dibantu satu orang temannya itu, merampas satu unit handphone jenis Nokia warna putih dan tas berisi pakaian dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu. Kini anggota kami masih terus melengkapi berkasnya,” terang Maruly saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Kepada petugas, tersangka mengaku kalau hasil kejahatannya itu telah habis digunakan untuk makan.
“Uangnya sudah habis pak, saya terpaksa karena tidak ada kerjaan,” jelasnya tertunduk malu. (selfy)
