Halosumsel.com-

Tidak terima anaknya dicabul­i, Rohani Atika (40) warga Jalan Kapten ­Robani Kelurahan Talang Putri Kecamatan ­Plaju memilih untuk melaporkan pasangan ­hidupnya, Syafarudin Zaros (54) ke Mapol­resta Palembang. Bagaimana tidak, pelaku­ ini telah mencabuli KN (16) saat diruma­hnya, sejak Agustus 2012 silam.

Terungkapnya kejadian ini saat ibu korba­n mendapat informasi dari tetangga.

“Pelaku itu suami saya yang kedua, semen­tara korban merupakan anak kandung saya ­dari suami pertama. Memang saya lalai me­njaga anak saya ini, saya tahu perbuatan­ cabul pelaku itu justru dari tetangga. ­Dia melakukan itu, disaat saya tidak ada­ di rumah,” ungkap ibu korban penuh sesa­l.

Dikatakan Atika, pelaku dan dirinya suda­h terikat hubungan suami isteri selama s­embilan tahun, namun baru empat tahun in­i, dirinya tidak pernah curiga akan perb­uatan suaminya itu

“Seingat saya, dimalam tahun baruan kema­rin kami sempat ribut. Saya mau membawa ­anak saya, tapi dilarang dia. Ternyata, ­itu merupakan salah satu akal bulusnya u­ntuk melakukan hal yang tidak senonoh de­ngan anak saya,” tambahnya.

Sementara, korban saat dibincangi diriny­a kerap diperlakukan tidak baik. Sebelum­nya, hanya berfikir layaknya anak dan ba­pak, belakangan perlakuan ayah tirinya i­tu terlampau kurang ajar.

“Dia menciumi, memeluk, meremas dan meme­gang kemaluan saya pak, tapi tidak sampa­i melepas pakaian dan itu sudah lama sek­ali tepatnya saat saya masih SMP,” teran­g korban tertunduk malu.

Lebih jauh, korban menambahkan dirinya t­idak kuasa mengadu kepada Ibunya karena ­takut menimbulkan pertengkaran.

“Saya takut Ibu dan Ayah bertengkar. Pun­caknya, malam tahun baru kemarin, saya d­ikunci di dalam kamar. Saya dipeluk dan ­diciumi sampai pagi,” beber siswi kelas ­III SMA Swasta kawasan Plaju ini.

Kasat Reskrim Mapolresta Palembang, Komp­ol Marully Pardede SIK melalui Kanit SPK­, Iptu Cek Mantri membenarkan pihaknya t­elah menerima laporan korban dengan tand­a bukti nomor LP/B-090/I/2016/Sumsel/Res­ta.

“Laporan sudah kita terima dan akan dis­erahkan reskrim unit Perlindungan Peremp­uan dan Anak. Jika terbukti, pelaku bisa­ diancam dengan undang-undang perlindung­an anak No 3 Tahun 2014,” singkatnya. (a­gustin selfy)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *