Halosumsel.com-
Tidak terima anaknya dicabuli, Rohani Atika (40) warga Jalan Kapten Robani Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju memilih untuk melaporkan pasangan hidupnya, Syafarudin Zaros (54) ke Mapolresta Palembang. Bagaimana tidak, pelaku ini telah mencabuli KN (16) saat dirumahnya, sejak Agustus 2012 silam.
Terungkapnya kejadian ini saat ibu korban mendapat informasi dari tetangga.
“Pelaku itu suami saya yang kedua, sementara korban merupakan anak kandung saya dari suami pertama. Memang saya lalai menjaga anak saya ini, saya tahu perbuatan cabul pelaku itu justru dari tetangga. Dia melakukan itu, disaat saya tidak ada di rumah,” ungkap ibu korban penuh sesal.
Dikatakan Atika, pelaku dan dirinya sudah terikat hubungan suami isteri selama sembilan tahun, namun baru empat tahun ini, dirinya tidak pernah curiga akan perbuatan suaminya itu
“Seingat saya, dimalam tahun baruan kemarin kami sempat ribut. Saya mau membawa anak saya, tapi dilarang dia. Ternyata, itu merupakan salah satu akal bulusnya untuk melakukan hal yang tidak senonoh dengan anak saya,” tambahnya.
Sementara, korban saat dibincangi dirinya kerap diperlakukan tidak baik. Sebelumnya, hanya berfikir layaknya anak dan bapak, belakangan perlakuan ayah tirinya itu terlampau kurang ajar.
“Dia menciumi, memeluk, meremas dan memegang kemaluan saya pak, tapi tidak sampai melepas pakaian dan itu sudah lama sekali tepatnya saat saya masih SMP,” terang korban tertunduk malu.
Lebih jauh, korban menambahkan dirinya tidak kuasa mengadu kepada Ibunya karena takut menimbulkan pertengkaran.
“Saya takut Ibu dan Ayah bertengkar. Puncaknya, malam tahun baru kemarin, saya dikunci di dalam kamar. Saya dipeluk dan diciumi sampai pagi,” beber siswi kelas III SMA Swasta kawasan Plaju ini.
Kasat Reskrim Mapolresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIK melalui Kanit SPK, Iptu Cek Mantri membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dengan tanda bukti nomor LP/B-090/I/2016/Sumsel/Resta.
“Laporan sudah kita terima dan akan diserahkan reskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Jika terbukti, pelaku bisa diancam dengan undang-undang perlindungan anak No 3 Tahun 2014,” singkatnya. (agustin selfy)
