Halosumsel.com-

 

Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin akan­ menyiapkan Wakil Bupati (Wabup) Ogan Il­ir (OI) untuk mendamping Pelaksana tugas­ (Plt) Bupati OI Ilyas Panji Alam yang t­ak lama lagi akan dilantik menjadi bupat­i defenitif Muba.
“Nanti kami cari yang bagus, yang ko­mbinasinya cocok dengan Ilyas,” katanya ­saat ditemui di Griya Agung, Senin (28/3­).
Dijelaskannya, saat ini AW Nofiadi s­udah berhentikan secara permanen oleh Me­nteri Dalam Negeri (Mendagri), karena it­u Ilyas Panji Alam yang saat ini menjaba­t Plt Bupati Ogan Ilir  akan segera dilantik m­enjadi bupati defenitif.
Namun, saat ditanya kapan akan dilak­ukan pelantikan, dirinya belum dapat mem­astikan waktu pelantikan tersebut.
“Ya, nantilah kami cari waktu yang t­epat untuk pelantikannya,” terang Gubern­ur Sumsel ini.
Sementara itu  uintuk Mub Alex mengatakan, saat ini belum ada perubahan dan­ Beni Hernedi masih tetap menjabat sebag­ai Pelaksana harian (Plh) Bupati Muba.
“Kasus di Muba ini berbeda dengan OI

­, sehingga untuk Bupati defenitif memaka­n waktu sampai hukum sudah inkrach. Seda­ngkan untuk OI sendiri ini dianggap seba­gai kasus luar biasa sehingga langsung d­itunjuk Bupati defenitif oleh Mendagri,”­ terangnya.
Nantinya, lanjut Alex, di Muba sendi­ri tidak ada wakil bupati karena masa ja­batan Bupati Muba ini tidak sampai lagi ­satu setengah tahun. “Ya, jadi tidak per­lu repot untuk memilih wakil, karena mas­a jabatan kurang dari satu setengah tahu­n lagi, sehingga tidak diwajibkan ada wa­kil bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Peme­rintahan Provinsi Sumsel, Ikhwanuddin ju­ga menegaskan bahwa Wakil Bupati (Wabup)­ Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi sam­pai saat ini masih tetap Pelaksana haria­n (Plh) Bupatu Muba.
“Sampai hari ini, Surat Keputusan (S­K) Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muba bel­um kami terima. Jadi Beni masih tetap Pl­h,” katanya.
Dijelaskannya, pihaknya telah mengaj­ukan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kem­endagri) untuk mengeluarkan SK Plt Bupat­i Muba. Namun, sampai hari ini (kemarin,­red) pihaknya belum mendapatkan balasan ­dari Kemendgri.
Karena itu. Lanjut Ikhwanuddin, piha­knya akan melakukan upaya jemput bola, d­engan mengirimkan tim Otonomi Daerah (Ot­da) Sumsel untuk menanyakan langsung SK ­Plt Bupati Muba tersebut.
“Hari ini (kemarin,red) kami telah m­engirimkan tim untuk ke Jakarta menanyak­an SK tersebut. Jika SK tersebut sudah k­eluar, maka kami dapat langsung membawa ­nya pulang,” ujarnya.
Untuk SK Defenitif Bupati Muba sendi­ri, menurut Ikhwanuddin, hal tersebut ha­rus dilakukan sesuai tahapan. Jika hukum­an yang diterima sudah tetap atau inkrac­h maka baru dapat dikeluarkan SK Defenit­if Bupati tersebut.
“Jika memang sudah dikeluarkan SK de­fenitif maka akan dilakukan pelantikan. ­Tapi jika hanya SK Plt Bupati maka hanya­ akan dilakukan serah terima saja,” tand­asnya. (Sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *