Halosumsel.com-
Helmy-Muchendi Paslon nomor urut No 1 resmi mengajukan permohanan kepada Bawaslu sumatera selatan untuk melakukan pengawasan serta mintoring terhadap permohonan sengketa di Panwaslu Ogan Ilir, hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum Paslon nomor urut 1 di Pilkada Ogan Ilir Senin (14/12) Palembang Di Kantor Bawaslu Sumsel Jl. Kapten Rivai Palembang
MenurutMualimin selaku kuasa hukum Paslon Helmy- Muchendi mengatakan,”
Objek sengketa terutama masal DPT yang masih dianggap bermasalah,kami miliki bukti-bukti dan KPUD Ogan ilir tidak menalankan 50 ribu pemilih yang bermasalah dan ganda serta banyaknya pemilih tidak tinggal disitu dan berpindah alamat,l jelasnya
Lanjutnya,”beberapa waktu lalu bawaslu sudah memerintahan untuk KPUD Ogan ilir untuk perbaikan, tapi sampai hari H KPUD belum melakukan tindakan,” lanjutnya
Ditambahkannya,”
Tanggal 11 /12 kita sudah melayangkan permohonan sengketa pilkada di Ogan Ilir, karena kita anggap semua ini cacat hukum,dan kita meminta kepada KPU untuk melakukan pemungutan ulang karena permasalahan DPT,” tegasnya
Bawaslu harus melakukan monitoring, secara serius dan mencermati dan dampingi secara langsung proses laporan kami kepada Panwaslu Ogan Ilir,” harapnya
Selain itu mualimin mengaku,”Banyak intimidasi dari oknum-oknum yang tidak jelas kepada saksi-saksi dari paslon nomor urut 1 dan ini juga kita laporkan kepada bawaslu,”pintanya
Kami melihat ketidak seriiusan KPU Ogan Ilir untuk tidak menjalankan perbaikan yang disarankan bawaslu beberapa waktu lalu,”tandasnya
(sofuan)