Halosumsel.com
Majelis hakim tipikor Palembang menyatakan bersalah terhadap terdakwa Edi Zainuri (53) selaku Kabag Humas Setda Musirawas karena terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan menggunakan anggaran pemeritahan daerah (Pemda) Musirawas untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif, terdakwapun divonis majelis hakim selama satu tahun penjara.
Hal ini diungkapkan majelis hakim yang diketuai Elly Noerjasmin SH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa,” Terdakwa Edi Zainuri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengajuan kegiatan rutin perjalanan dinas secara fiktif yang tidak sesuai dengan peruntukannya mengunakan angaran dana APBD tahun 2014 negara mengalami kerugian sebesar Rp390.876.600, sehingga terdakwa diganjar dengan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Memutuskan bahwa terdakwa Edi Zainuri dihukum selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” katanya ketika membacakan amar putusan, Kamis (10/12).
Selain itu, terdakwa Edi Zainuri juga dipidana denda sebesar 50 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan penjara. “Terdakwa Edi Zainuri harus membayar untuk pengganti Rp247.796.000, bila tidak dapat membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah penetapan dari pengadilan Negeri Palembang maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” tambahnya.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuklinggau, Darmadi Edison SH, telah menuntut terdakwa dengan pidana tuntutan selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan denda sebesar 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. (Hermansyah)