Halosumsel.com-

Bergulirnya kasus dugaan penyimpangan pajak daerah kota Palembang Tahun 2011 – 2012 sudah memasuki tahap II. Kali ini penyidik reskrim Unit Tipikor Polresta menyerahkan tersangka Erfan Kusnandar SE MM (43) warga Komplek Bumi Mas Indah Blok B 2 No 26 RT 35 RW 03 Kelurahan Talang Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin berikut barang bukti berupa satu unit Honda C-RV Tahun 2009 warna Coklat tua nopol BG 99 T berikut STNK dan kunci kontak, Uang sejumlah Rp 743.868.061 yang merupakan pembelian satuan rumah susun Bassura Apartement tower G lantai 17 unit CL dan tower G lantai 27 unit AP yangbterletak di Komplek Bassura City, Jalan Basuki Rahmat No 1 A Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dan dokumen penting lainnya dari PNS Dispenda Kota Palembang itu ke Kejaksaan Negeri pada Kamis (9/2) siang.

“Benar tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tersangka E sudah kami serahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut uang tunai sejumlah Rp 743 juta. Tidak hanya itu, beberapa eksamplar dokumen dan juga satubunit mobil milil tersangka, merupakan hasil korupsi,” jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Maruly Pardede SIk SH MH kepada awak media.

Dikatakan Maruly, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya, terkait dugaan korupsi yang sempat menyita perhatian publik.

“Seperti diketahui pengungkapan kasus ini menyita banyak waktu dan penanangannya pun sangatlah hati-hati. Terhitung, 23 saksi yang sudah kami ambil keterangannya. Saksi itu tidak lain dari pihak dinas, PNS, ahli dan pihak BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp 2.130.050.311,” beber bapak perpangkat melati satu ini.

Meskipun tersangka tidak dilakukan penahanan, namun penyidik tetap profesional dan sesuai melakukan tugasnya dengan baik.

“Kami sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, setelah dinyatakan lengkap barulah kami limpahkan. Tersangka ini kami jerat pasal 2 ayat (1) dan 3 UURI No 31 Tahun 1999 Jo UURI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 UURI No 8 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 64 KUHP ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup ayah dua anak ini. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *