Halosumsel.com
Sidang lanjutan penipuan dan penggelapan kembali digelar dengan agenda Duplik (tanggapan terdakwa atas Replik jaksa penuntut umum) di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/12).
Dalam sidang yang digelar terdakwa Konar Zuber (50) membacakan Duplik dihadapan majelis hakim PN Palembang, mengatakan dalam nota pembelaan yang menyatakan bahwa unsur pasal 378 yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya kepada dirinya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dikarenakan berdasarkan saksi ahli Dr Syarifudin Petanase bahwa perbuatan ingkar janji itu merupakan perbuatan pidana.
“Perbuatan melakukan perjanjian atau perikatan di depan penjabat berwenang (Notaris) adalah masuk kedalam katagori hubungan hukum perdata dan apabila salah satu dari pihak yang membuat perjanjian atau perikatan itu tidak mematuhi isi perjanjian yang merupakan wan prestasi atau ingkar janji dan bukan merupakan perbuatan pidana,” katanya ketika mengutip surat Duplik dimuka persidangan.
Masih dikatakannya terdakwa yang bermukim di Jalan Sultan Hasanudin I, RT 35, RW 11, kelurahan Karya baru kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang bahwa tanah yang jumlah keseluruhan seluas 19 ribu meter persegi, 11 ribu meter persegi untuk kerjasama usaha dengan Ratna Rahmawati dan 8 ribu meter persegi milik saya dan bersertifikat yang dijual kepada Feri untuk perumahan dengan nomor sertifikat 02858 berdasarkan akta jual beli nomor 243/alang-alang lebar/2010 pada tanggal 07 Mei 2010,” pungkasnya.
“Tanah yang seluas 8.762 meter persegi yang dijual kepada Feri seharag 3,78 miliar, dikarenakan tanah tersebut milik saya dan bersertifikat, bahkan tanah itu telah dipecah menjadi 28 sertifikat,” jelasnya.
Masih dikatakan Konar Zuber yang didampingi kuasa hukumnya Wisnu Oemar SH dimana berdasarkan nota pembelaan yang telah disampaikan dimuka persidangan, majelis hakim agar mempertimbangkannya dan memperhatikan serta mencermati fakta dan bukti yang ada. “Majelis hakim agar mengabulkan nota pembelaan untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa , mengembalikan harkat dan martabat semula serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ungkapnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH, usai mendengarkan Duplik dari terdakwa, memutuskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda agenda putusan pada tanggal 06 bulan Januari 2016. (Hermansyah)